KULON PROGO, POPULI.ID – PT Selo Adikarto (SAK), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kulon Progo, kini tengah menjadi sorotan akibat rentetan masalah yang melilitnya.
Alih-alih memberikan kontribusi bagi daerah, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengolahan aspal ini justru terjerembab dalam dugaan kasus korupsi yang berdampak sistemik terhadap nasib ratusan karyawannya.
Berikut adalah sejumlah “dosa” dan dampak buruk yang timbul akibat karut-marut manajemen di PT Selo Adikarto:
1. Dugaan Korupsi dan Manipulasi Laporan Keuangan
Akar permasalahan PT SAK bermula dari penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo terkait dugaan korupsi dalam kurun waktu 2016-2024. Kejari menemukan adanya indikasi kuat bahwa jajaran direksi melakukan manipulasi data laporan keuangan.
Dalam laporan resminya, perusahaan diklaim terus mengalami kerugian, padahal kenyataannya kegiatan bisnis tetap berjalan secara produktif. Saat ini, pihak kejaksaan tengah menelusuri aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp32 miliar dan telah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan.
2. Penghentian Operasional Secara Sepihak
Buntut dari kasus hukum tersebut, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, menerbitkan surat nomor 500/2531 tertanggal 8 Juli 2025 yang menghentikan seluruh aktivitas bisnis PT SAK.
Langkah tersebut diambil dengan alasan untuk menjaga proses hukum dan mencegah penghilangan barang bukti selama masa penyidikan.
Namun, kebijakan ini menuai kritik keras dari Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY yang menilai keputusan tersebut sebagai tindakan melampaui kewenangan dan penyimpangan prosedur karena dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
3. Gaji Menunggak Berbulan-bulan
Dampak paling memilukan dari penghentian operasional ini dirasakan langsung oleh para pekerja. Sejak Juni atau Juli 2025, ratusan karyawan PT SAK tidak menerima gaji sepeser pun.
Kondisi itu memaksa para buruh untuk bertahan hidup di tengah ketidakpastian; bahkan ada laporan mengenai karyawan yang terpaksa menjual aset kendaraan demi menyambung hidup keluarga mereka.
Ketua Divisi Advokasi KSPSI DIY, Waljito, menganalogikan tindakan pemerintah ini seperti “membunuh tikus dengan membakar lumbung”, di mana karyawan yang tidak bersalah ikut hangus terkena dampaknya.
4. PHK Massal
Setelah sempat dirumahkan tanpa kejelasan status, akhirnya diputuskan adanya PHK bagi puluhan karyawan sebagai jalan tengah dari mediasi yang dilakukan. Tercatat sedikitnya 52 karyawan resmi terkena PHK.
Meskipun SK PHK telah dikeluarkan, masalah baru muncul karena perusahaan belum juga mengeksekusi pembayaran hak-hak karyawan secara tuntas.
5. Ketidakpastian Pembayaran Pesangon
Hingga saat ini, para eks karyawan PT SAK masih berada dalam kondisi harap-harap cemas menanti pelunasan sisa gaji dan uang pesangon. Meskipun sudah ada kesepakatan bipartit bahwa pembayaran akan dilakukan, realisasinya masih terus ditagih oleh serikat pekerja.
KSPSI DIY memberikan target agar seluruh kewajiban perusahaan, termasuk tunggakan gaji selama enam bulan terakhir, dapat dibayarkan sebelum hari raya Lebaran atau setidaknya pada awal Maret 2026.












