YOGYAKARTA, POPULI.ID – Ratusan pekerja PT Taru Martani, perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tertua milik Pemerintah Daerah DIY, melakukan aksi mogok kerja yang berujung pada dikabulkannya seluruh tuntutan mereka oleh pihak manajemen.
Aksi yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026) ini menjadi sorotan karena merupakan mogok kerja pertama yang terjadi di DIY setelah bertahun-tahun.
Duduk Perkara: Kebijakan Manajemen yang Dinilai Diskriminatif
Konflik hubungan industrial di pabrik cerutu bersejarah ini dipicu oleh sejumlah kebijakan manajemen baru yang dinilai merugikan kesejahteraan pekerja dan mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati sebelumnya.
Salah satu poin krusial adalah perubahan mendadak aturan usia pensiun. Berdasarkan PKB, usia pensiun karyawan adalah 60 tahun, namun perusahaan mengeluarkan kebijakan baru yang menurunkannya menjadi 56 tahun. Kebijakan ini berdampak langsung pada pemberhentian otomatis terhadap 17 pekerja.
Selain itu, muncul dugaan upaya pelemahan serikat pekerja atau union busting. Sekretaris PUK SPSI PT Taru Martani, Dwi Mawarti Woro Wening, mengungkapkan bahwa jajaran pimpinan serikat (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) sempat diberhentikan pada akhir 2024 sebelum akhirnya dipekerjakan kembali pada Januari 2025.
“Pemberhentian terhadap pengurus tersebut diduga sebagai upaya perusahaan untuk menciptakan kekosongan kepemimpinan sehingga posisi tawar buruh menjadi lemah,” jelas Wening.
Ketimpangan Upah dan Hak Buruh
Aksi mogok ini didukung oleh sekitar 151 dari total 260 karyawan, yang sebagian besar berasal dari lini produksi. Berikut adalah beberapa fakta ketimpangan yang terjadi di internal perusahaan:
1. Struktur Upah yang Ironis: Terdapat pekerja dengan masa kerja lebih dari 25 tahun yang memiliki gaji pokok (Rp 2,3 juta – Rp 2,5 juta) lebih rendah dibandingkan pekerja baru berstatus PKWT (Rp 2,7 juta – Rp 2,8 juta).
2. SK Bebas Tugas Tanpa Bukti: Dua karyawan dibebastugaskan tanpa batas waktu atas tuduhan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp150 juta yang belum terbukti. Selama masa ini, mereka dilarang bekerja dan hanya diperbolehkan duduk di ruang tamu untuk presensi.
3. Hambatan Organisasi: Manajemen menghentikan sistem pemotongan iuran serikat pekerja melalui penggajian secara sepihak, sehingga menyulitkan operasional organisasi buruh.
4. Diskriminasi Fasilitas: Pengurus serikat pekerja dilaporkan dilarang ikut serta dalam program karyawan teladan dan bahkan dibatasi aksesnya terhadap fasilitas makan siang.
Dari Pengumuman hingga Kemenangan
Perjalanan aksi mogok kerja ini melalui beberapa tahapan penting:
• 26 Februari 2026: Serikat pekerja mengumumkan rencana mogok kerja dalam konferensi pers sebagai langkah terakhir karena kebuntuan negosiasi.
• 9 Maret 2026: Serikat buruh berkumpul di Sekretariat AJI Yogyakarta untuk memberikan pernyataan resmi bahwa mediasi selama seminggu terakhir menemui jalan buntu.
• 10 Maret 2026 (pagi): Aksi mogok dimulai tepat saat jam masuk kerja. Sekitar pukul 10.30 WIB, para pekerja berseragam biru berkumpul di halaman depan perusahaan sambil meneriakkan slogan perjuangan dan mengibarkan bendera.
• 10 Maret 2026 (siang): Dilakukan perundingan tertutup antara perwakilan buruh, tim advokasi dari KSPSI DIY, dan jajaran direksi PT Taru Martani.
• 10 Maret 2026 (sore): Setelah perundingan selama 1,5 jam, kesepakatan bersama akhirnya ditandatangani. Seluruh tuntutan buruh disetujui oleh perusahaan.
Hasil Kesepakatan
Kemenangan ini memastikan tiga tuntutan utama buruh dipenuhi: pemulihan hak kerja karyawan yang dibebastugaskan, pengembalian sistem potong iuran serikat, serta penyusunan struktur dan skala upah yang adil dalam waktu dua bulan.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY sekaligus tim advokasi buruh, Irsad Ade Irawan, menegaskan pentingnya aksi ini.
“Ini berita bagus, kemenangan kaum buruh khususnya bagi SP Taru Martani setelah menggunakan hak mogok kerja. Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa solidaritas pekerja dapat menghasilkan keadilan di tempat kerja,” ujar Irsad.
Ia juga menambahkan bahwa aksi ini merupakan pengingat bagi pihak manajemen.
“Jika para pekerja tidak bekerja, maka produksi di perusahaan cerutu bersejarah ini akan berhenti total. Ini adalah pengingat bahwa tanpa buruh, industri tidak akan berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taru Martani, Widayat Joko Priyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan keterangan resmi kepada publik. Sebelumnya, ia sempat menyatakan harapannya agar hubungan industrial dapat kembali harmonis melalui musyawarah.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, aksi mogok kerja yang sedianya direncanakan hingga Kamis (12/3.2026) resmi dihentikan. Para buruh kembali menjalankan aktivitas seperti biasa pada hari berikutnya.












