YOGYAKARTA, POPULI.ID – PT Taru Martani dikenal sebagai satu di antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tertua milik Pemda DIY yang memproduksi cerutu legendaris.
Namun, di balik sejarah panjangnya, belakangan ini perusahaan yang terletak di jantung Kota Yogyakarta tersebut diguncang berbagai persoalan serius yang mencoreng reputasinya, mulai dari kasus korupsi yang menyeret pimpinan tertinggi hingga konflik industrial yang memanas.
Berikut adalah deretan skandal dan kasus yang pernah menghantam PT Taru Martani:
1. Skandal Korupsi Investasi Emas
Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan mantan Direktur Utama, Nur Achmad Affandi, dalam praktik korupsi investasi ilegal. Tanpa persetujuan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dana idle cash perusahaan digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Ironisnya, investasi ini menggunakan akun pribadi namun modalnya berasal dari kas perusahaan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa pihaknyalah yang melaporkan langsung kasus ini ke kejaksaan.
“Memang kami yang lapor kok. Kan surat gubernur ke kejaksaan, ya udah,” ujar Sultan kala itu.
Akibat perbuatannya yang merugikan negara, Nur Achmad Affandi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada November 2024. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 17,4 miliar.
2. Dugaan Union Busting
PT Taru Martani juga sempat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY atas dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Konflik ini dipicu oleh perbedaan pendapat antara manajemen dan pekerja mengenai usia pensiun. Perusahaan menetapkan 56 tahun berdasarkan surat keputusan (SK) direksi, sementara pekerja berpegang pada perjanjian kerja bersama (PKB) yang menetapkan usia 60 tahun.
Tensi meningkat ketika perusahaan mem-PHK belasan karyawan dan tiga pengurus inti serikat (ketua, sekretaris, dan bendahara).
“Karena tidak sependapat dengan direktur itu makanya ada hal-hal intimidasi sampai PHK kepada kami,” ungkap Ketua PUK SPSI PT Taru Martani, Hariyanto.
Meski sempat dibantah oleh manajemen baru, perusahaan akhirnya melunak dan mempekerjakan kembali para pekerja tersebut untuk menjaga kondusivitas lingkungan kerja.
3. Aksi Mogok Kerja Massal
Puncaknya pada Maret 2026, ratusan buruh PT Taru Martani melakukan aksi mogok kerja sebagai reaksi atas buntunya perundingan terkait kesejahteraan dan hak organisasi. Buruh menuntut tiga poin utama: pemulihan hak kerja bagi karyawan yang dibebastugaskan, pengakuan serikat melalui sistem potong gaji iuran, serta pelaksanaan struktur dan skala upah.
Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani, Hariyanto, menekankan bahwa aksi ini bukanlah gertakan semata.
“Mogok bukan ancaman tapi reaksi dari hasil perundingan yang buntu,” tegas Hariyanto.
Senada dengan itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengingatkan manajemen akan posisi tawar buruh.
“Ini adalah pengingat bagi manajemen bahwa tanpa buruh, industri tidak akan berjalan,” kata Irsad.
Aksi yang awalnya direncanakan berlangsung selama tiga hari tersebut akhirnya berakhir di hari pertama setelah pihak direksi menandatangani kesepakatan untuk memenuhi tuntutan para pekerja.












