JAKARTA, POPULI.ID – Ibadah haji merupakan impian bagi jutaan umat Muslim di Indonesia yang rela menabung dan menunggu puluhan tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci. Namun ironisnya, perjalanan spiritual ini kerap dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi, bahkan menyeret sosok tertinggi di Kementerian Agama.
Dalam dua dekade terakhir, tercatat ada tiga Menteri Agama yang harus berurusan dengan hukum akibat praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji.
Kasus Terbaru: Yaqut Cholil Qoumas dan Penyelewengan Kuota Haji
Daftar hitam ini kembali bertambah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020-2024. Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga anti rasuah itu melakukan penahanan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Yaqut terjerat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ia diduga mengakali pembagian kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan bagi jemaah haji reguler untuk memangkas antrean, namun justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus pada tahun 2024. Selain itu, muncul dugaan adanya penerimaan fee dari jemaah haji khusus pada tahun 2023.
Berdasarkan audit BPK RI, kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. KPK juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk uang tunai, empat mobil, serta tanah dan bangunan.
Selain itu, muncul pula tuduhan mengenai upaya penyuapan sebesar Rp17 miliar kepada Pansus Haji DPR untuk membungkam penyelidikan. Meskipun demikian, Yaqut membantah menerima uang dan menyatakan kebijakannya semata-mata demi keselamatan jemaah.
Suryadharma Ali: Penyalahgunaan Wewenang dan Dana Operasional
Sebelum Yaqut, Suryadharma Ali (SDA), Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga terjerat kasus serupa. SDA ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 terkait korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
SDA dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk petugas haji yang tidak memenuhi syarat, mengakomodasi permintaan titipan anggota DPR, serta memberikan sisa kuota haji kepada orang-orang dekatnya, termasuk keluarga dan ajudan, agar bisa berhaji gratis.
Ia terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi, seperti biaya pengobatan anak senilai Rp 12,4 juta dan biaya liburan keluarga ke Singapura sebesar Rp 95 juta.
Awalnya, SDA dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya justru diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
Said Agil Husin Al Munawar: Korupsi Dana Abadi Umat
Menteri Agama pertama yang terjerat kasus korupsi haji dalam era reformasi adalah Said Agil Husin Al Munawar, yang menjabat di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri. Said Agil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2005 terkait penyimpangan Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2002-2004.
Ia dinilai menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan DAU senilai Rp 680 miliar yang pelaksanaannya melanggar undang-undang. Dalam persidangan, Said Agil mengaku menerima dana taktis dan honor sebesar Rp 4,5 miliar di luar gajinya sebagai menteri, meskipun ia mengklaim hal tersebut sudah sesuai prosedur.
Pada Februari 2006, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Hakim menilai bahwa meskipun ia memiliki wewenang mengelola dana tersebut, penggunaannya yang tidak sesuai tujuan tetap merupakan penyalahgunaan wewenang.
Kasus-kasus ini menjadi catatan kelam dalam sejarah tata kelola ibadah haji di Indonesia. Di mana dana yang dikumpulkan dari jemaah justru menjadi sasaran tindak pidana korupsi oleh para pemegang otoritas tertinggi di Kementerian Agama.











