YOGYAKARTA, POPULI.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian gamelan yang terjadi di Sanggar Tari wilayah Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Seorang warga asal Kalimantan Tengah diamankan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Insiden pencurian gamelan itu terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Dari video yang beredar terlihat seorang pria bermasker memakai baju hitam, celana jeans biru, dan membawa tas gendong hitam masuk ke area sanggar.
Pria tersebut diduga melakukan aksi pencurian gamelan di lokasi tersebut.
Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi, mengatakan insiden pencurian gamelan itu terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.56 WIB.
Namun kejadian tersebut baru diketahui pelapor pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
“Peristiwa bermula ketika pelapor mengetahui bahwa terdapat barang berupa gamelan hilang dari lokasi sanggar. Pelapor langsung cek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar TKP dan diketahui dua bauh pencon bonang dan sebuah kethuk hilang diduga dicuri oleh orang tak dikenal,” ucap Anton, Kamis (16/4/2026).
Lantas pelapor melaporkan peristiwa dugaan pencurian gamelan itu kepada Polresta Yogyakarta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan Anton Budi, pihak sanggar tari diduga mengalami kerugian mencapai Rp7,2 juta atas insiden tersebut.
Setelah mendapatkan laporan, tim Satreskrim Polresta Yogyakarta bergegas melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Kemudian pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial E (61), warga asal Kalimantan Tengah yang tinggal di emperan rumah kawasan Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.
Anton membenarkan bahwa tersangka adalah orang sama yang mencuri gamelan di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
“Pelaku mengakui sudah melakukan tindakan pidana dua kali. Barang yang dicuri dijual ke Pasar Klithikan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara karena disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (populi.id/Dewi Rukmini)












