BANTUL, POPULI.ID – Aparat Polsek Sewon menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Padukuhan Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Rabu (6/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan kemasan alkohol berkadar tinggi dari seorang penjual.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rudianto langsung melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 11.15 WIB.
Di lokasi, petugas mendapati seorang warga berinisial SP (56), warga Padukuhan Salakan, diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku memperdagangkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin usaha maupun izin edar yang sah,” kata Rita, Rabu (6/5/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 30 bantal plastik berisi alkohol 90 persen ukuran 1 liter serta 20 kemasan plastik alkohol 90 persen ukuran 110 mililiter.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut.
Rita menuturkan, penindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi warga sangat membantu dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (populi.id/Hadid Pangestu)












