YOGYAKARTA, POPULI.ID – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta angkat suara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret sejumlah dosen di lingkungan kampus. Kasus tersebut mencuat setelah ada unggahan viral di media sosial yang mengungkap perilaku tak senonoh seorang dosen.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN Veteran Yogyakarta, Dr Hendro Widjanarko, menegaskan pihak kampus tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk pelecehan atau kekerasan seksual.
“Sejak awal kami tidak mentoleransi dan tak akan pernah mentoleransi pelecehan ataupun kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta. Kalau memang itu nanti terbukti bersalah, maka kami akan menerapkan tingkatan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ucap Hendro saat memberikan keterangan pers di Gedung Rektorat UPN Veteran Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).
Sebagai bukti komitmen tersebut, saat ini pihak kampus tengah memproses enam oknum dosen yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual, termasuk oknum yang dinilai melakukan pembiaran.
Sebagian besar oknum tersebut pun kini telah dinonaktifkan sebagai dosen, sehingga tidak melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Di antaranya memberikan pendidikan dan pengajaran, melakukan penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Penonaktifan itu bertujuan agar yang bersangkutan dapat berkosentrasi penuh dalam menjalani proses pemeriksaan. Kami memastikan akan menjatuhkan sanksi berat jika memang terbukti bersalah,” katanya.
Selain itu, pihaknya tengah mengidentifikasi kembali dan berkomunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait penanganan kasus tersebut.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, memaparkan dari enam oknum dosen tersebut, terdapat tiga dosen yang sudah dinonaktifkan, dua dosen dinonaktifkan di tingkat Prodi (program studi), serta satu dosen sedang dalam pemantauan atau on proses.
“Yang satu dosen itu sebenarnya sudah akan dikeluarkan. Tapi ada pertimbangan karena memang latar belakangnya berbeda. Beliau itu sebenarnya sudah dijatuhi sanksi pada 2023 dan berakhir 2025 akhir. Tapi kami harus evaluasi terhadap pemenuhan sanksi itu, sehingga sedang ditelaah,” jelas dia.
Iva menyebut, satu oknum dosen itu mendapatkan sanksi atas kasus kekerasan seksual pada 2023 lalu. Sanksi yang diterima pun berupa tidak boleh mengajar di kelas S1. (populi.id/Dewi Rukmini)











![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)