SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan pendampingan hukum kepada dokter spesialis anak di RSUD Prambanan yang dilaporkan terkait dugaan malapraktik atas meninggalnya seorang pasien balita usai menjalani pemeriksaan CT Scan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut. Selain itu, Pemkab juga telah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban melalui lembaga bantuan hukum yang mendampingi mereka.
“Mediasi sudah dilakukan. Saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan lembaga bantuan hukum dari keluarga yang mendampingi kasus tersebut,” kata Cahya saat ditemui, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, Cahya menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat disimpulkan apakah meninggalnya pasien anak tersebut disebabkan oleh kelalaian medis atau faktor lainnya. Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Apakah itu termasuk malapraktik atau tidak, tentu harus dilihat dari hasil pemeriksaannya. Dalam aspek kesehatan juga dilihat unsur mens rea atau niat jahatnya. Jika memenuhi unsur tertentu, maka akan masuk dalam ketentuan lex specialis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan awal yang diajukan keluarga korban ditujukan kepada dokter yang menangani pasien. Namun dalam sistem pelayanan kesehatan, direktur rumah sakit juga memiliki tanggung jawab sebagai penanggung jawab institusi.
“Terlapornya dokter yang menangani, bukan direktur. Tetapi direktur sebagai penanggung jawab rumah sakit tentu memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan. Saya belum mengikuti perkembangan terakhir, tetapi sebelumnya upaya penyelesaian sudah difasilitasi oleh pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Cahya menambahkan, untuk sementara pendampingan hukum kepada dokter yang dilaporkan dilakukan oleh pemerintah daerah sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Sementara ini pendampingan hukum diberikan oleh kabupaten. Nanti akan mengikuti proses yang berjalan. Mudah-mudahan tidak ada unsur kesengajaan, karena bisa saja ada faktor lain yang memengaruhi, baik dari kondisi pasien maupun obat yang digunakan,” katanya.
Terkait informasi adanya laporan dari pasien lain mengenai pelayanan di RSUD Prambanan, Cahya mengaku belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.
Sementara itu, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, menyatakan pihak rumah sakit telah melakukan audit medis internal terhadap penanganan pasien yang meninggal dunia tersebut.
“Kami sudah melakukan audit medis secara internal. Hasilnya menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur berdasarkan penilaian tim internal, Komite Medik, dan Komite Etik,” ujar Ratih.
Ia mengatakan hasil audit tersebut akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi rumah sakit dalam menyikapi kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Ratih juga memastikan bahwa dokter spesialis anak yang menangani pasien tersebut hingga saat ini masih menjalankan tugas dan pelayanan seperti biasa di RSUD Prambanan.
Sebelumnya, seorang warga Piyungan, Bantul bernama Anastasia Niken Purwandari (36), melaporkan dugaan malapraktik yang diduga dilakukan oleh RSUD Prambanan ke Polda DIY. Laporan tersebut berkaitan dengan meninggalnya putrinya, Naura Dwi Meidita Putri, yang masih 3 tahun 11 bulan setelah menjalani pemeriksaan CT Scan di rumah sakit tersebut.
Laporan itu telah diajukan pada 17 Mei 2026 dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. (populi.id/Hadid Pangestu)










![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

