SLEMAN, POPULI.ID – Lurah aktif Kalurahan Condongcatur, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus dugaan penyewaan tanah kas desa (TKD) tanpa izin gubernur.
Menanggapi penetapan tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku prihatin. Ia menilai kasus serupa seharusnya dapat dihindari apabila aparatur pemerintah kalurahan memiliki pemahaman yang baik terhadap regulasi yang berlaku.
“Ya prihatin karena seharusnya bisa dihindari hal semacam ini. Hikmahnya, harus terus mengingatkan dan terus belajar sehingga penguasaan perundang-undangan terus dilakukan agar dalam pelaksanaannya tidak salah,” kata Harda saat ditemui di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman, Selasa (2/6/2026).
Harda mengungkapkan bahwa surat pemberhentian Reno sebagai lurah aktif telah diterima dan saat ini sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini suratnya baru masuk kemarin, jadi sesuai peraturan yang berlaku akan diproses,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kabupaten Sleman akan menunjuk carik atau sekretaris kalurahan sebagai Pelaksana Harian (Plh) sebelum nantinya ditetapkan Penjabat (Pj) Lurah.
Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman untuk meningkatkan pembinaan kepada para lurah, terlebih di momentum pelantikan kepala dinas yang baru.
“DPMK harus lebih ketat dalam memberikan pemahaman terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para lurah,” tegasnya.
Senada dengan Harda, Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Abu Bakar mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Lurah Condongcatur tersebut.
“Pak Reno teman saya sendiri. Saya juga prihatin. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh lurah di 86 kalurahan di Kabupaten Sleman agar berhati-hati dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Menurut Abu Bakar, Pemkab Sleman selama ini telah berupaya memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemerintah kalurahan terkait pengelolaan aset maupun tata kelola pemerintahan desa.
“Kami sudah mencoba mengingatkan dan memperingatkan. Ke depan Insyaallah tetap akan melakukan pendampingan mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan tanah kas desa agar tata kelola desa semakin baik,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan audit terkait kerugian, penyidik menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tersangkanya adalah lurah Condongcatur,” kata Ihsan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tanah kas desa yang berada di wilayah Padukuhan Condongcatur disewakan kepada 17 penyewa tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY.
“Tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa tanpa izin Gubernur DIY sehingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar,” ungkapnya.
Kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan DIY. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.
Menurut Ihsan, meski status tersangka telah ditetapkan sejak pekan lalu, Reno belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung dan yang bersangkutan dinilai kooperatif.
“Penetapan tersangkanya baru dilakukan bulan ini. Saat ini yang bersangkutan belum ditahan karena prosesnya masih berjalan. Namun dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kembali dan kami akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui konferensi pers,” jelasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)










![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

