SLEMAN, POPULI.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendukung proses hukum yang mengjerat Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Raja Keraton Yogyakarta itu menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dan pengadilan agar bisa diselesaikan melalui jalur hukum. Langkah tersebut diambil untuk mengamankan aset-aset daerah berupa tanah kas desa atau kelurahan di DIY, agar tidak habis disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Kalau saya, tegakkan hukum saja. Nek didiemke aja (kalau didiamkan saja), wah (bisa) habis tanahnya,” ucap Sri Sultan HB X kepada Populi.id, Rabu (3/6/2026).
Sultan mengatakan bahwa permasalahan TKD yang menyeret lurah Condongcatur itu sudah berlangsung cukup lama. Kasus tersebut juga telah melewati berbagai proses penelusuran berdasarkan pengakuan serta bukti-bukti yang ada.
“Condongcatur itu kan persengketaannya sudah agak lama. Karena tidak hanya dia, jadi berproses dari pengakuan yang ada. Ya sudah, berproses hukum saja. Karena dia tidak tunduk pada hukum, ya sudah selesaikan di pengadilan saja,” ujar Sultan.
Menurutnya, penegakkan hukum di pengadilan adalah langkah terbaik. Sebab, pada beberapa kasus serupa telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atas putusan pengadilan.
“Yang lainnya kan sudah ada keputusan pengadilan semua,” ungkapnya.
Ketika disinggung terkait fenomena pelanggaran pemanfaatan TKD di DIY yang terus berulang, Sultan enggan berspekulasi mengenai latar belakang maupun alasan tindakan para pelaku.
Kali ini, Pemda DIY lebih fokus memastikan regulasi dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Bahkan, Pemda DIY tidak akan memberikan toleransi maupun membiarkan oknum pelanggar aturan pemanfaatan tanah khas desa melenggang bebas.
“Kalau itu (soal kasus berulang) tanya Pak Lurah, motifnya bisa berbeda-beda. Kalau saya tegakkan hukum saja. Menegakkan hukum saja mosok ora wani (masak tidak berani),” tandasnya.
Sebelumnya, lurah aktif Kalurahan Condongcatur, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus dugaan penyewaan TKD tanpa izin gubernur. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, TKD yang berada di wilayah Padukuhan Condongcatur disewakan kepada 17 penyewa tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY. (populi.id/Dewi Rukmini)










![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

