SLEMAN, POPULI.ID – Polresta Sleman masih mendalami kasus praktik penitipan bayi yang dilakukan seorang bidan di wilayah Kapanewon Gamping. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ditemukan 11 bayi di sebuah rumah di wilayah Kapanewon Pakem, Sleman. Bayi-bayi tersebut diketahui dititipkan di sebuah praktik bidan yang dikelola oleh bidan berinisial ORP di Kapanewon Gamping.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik tersebut.
“Masih kami dalami. Sampai saat ini belum terlihat secara konkret adanya unsur TPPO, apakah memang terjadi jual beli bayi atau tidak,” kata Wiwit saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, penyelidikan terhadap bidan yang bersangkutan kini sudah memasuki tahap akhir. Namun, langkah lanjutan yang akan diambil masih menunggu hasil koordinasi antara kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Wiwit juga memastikan jumlah bayi yang ditemukan tidak bertambah dan seluruhnya masih dalam pengawasan pihak terkait.Dalam waktu dekat, Polresta Sleman akan menggelar koordinasi bersama sejumlah instansi untuk membahas penanganan kasus tersebut, termasuk menentukan status praktik penitipan bayi yang selama ini berjalan.
“Proses penyelidikan terhadap bidan masih berlangsung dan sudah mendekati selesai. Untuk keputusan berikutnya akan dibahas bersama pimpinan dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Koordinasi tersebut akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga Bagian Hukum Pemkab Sleman.
Saat ini, 11 bayi yang ditemukan masih berada dalam penanganan Dinas Sosial Sleman. Polisi memastikan seluruh bayi dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Meski demikian, bayi-bayi tersebut belum dapat diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing karena masih menunggu keputusan hasil koordinasi lintas instansi.
Terkait kemungkinan penegakan hukum terhadap praktik penitipan bayi tersebut, Wiwit menegaskan belum ada keputusan final. Seluruh aspek, termasuk dampak sosial dan kepentingan terbaik bagi anak, masih menjadi bahan pertimbangan.
“Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. Instansi terkait akan mengkaji berbagai aspek sebelum menentukan apakah langkah yang diambil berupa penegakan hukum atau bentuk penanganan lainnya,” jelasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)










![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)

