BANTUL, POPULI.ID – Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Sanden, Kantor Cabang Bantul. Dalam perkara tersebut, seorang mantan mantri BRI berinisial AIIM (37) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 saat tersangka masih bertugas di BRI Unit Sanden.
Berdasarkan hasil penyidikan, AIIM diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Pada 2021, tersangka tercatat memprakarsai penyaluran KUR kepada 252 debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp7,61 miliar. Setahun kemudian, jumlah debitur yang diprakarsai meningkat menjadi 437 orang dengan total plafon kredit mencapai Rp14,01 miliar.
Kasus ini bermula dari temuan indikasi fraud yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit investigasi terhadap sejumlah nasabah yang kreditnya diprakarsai oleh tersangka. Pemeriksaan dilakukan terhadap 29 nasabah yang terdiri dari 20 penerima KUR, tujuh nasabah Kupedes Rakyat (KUPRA), dan dua nasabah Kredit Cepat (KECE).
Dari hasil audit tersebut, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran. Tersangka diduga melibatkan pihak ketiga atau calo dalam proses pencarian calon debitur, menyerahkan dokumen pengajuan kredit kepada pihak luar, hingga melakukan manipulasi data berupa perubahan kode pos alamat nasabah dan pencantuman lokasi usaha yang tidak sesuai fakta.
Audit juga menemukan bahwa sebagian bahkan seluruh dana kredit yang dicairkan diduga dinikmati oleh pihak ketiga. Selain itu, para calo disebut menarik biaya sebesar 10 persen dari nilai kredit yang diterima nasabah.
Hasil audit investigasi mencatat potensi kerugian mencapai Rp1,15 miliar. Sementara berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam proses penyidikan, nilai kerugian negara ditetapkan sebesar Rp711.780.129.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan audit kerugian negara, ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp711,7 juta,” ujar AKP Ahmad Mirza.
Penyidik juga menduga keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka maupun pihak lain. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dokumen mutasi pegawai, surat keputusan terkait tugas dan jabatan di lingkungan BRI, data pinjaman yang terindikasi fraud, 21 berkas kredit, serta 21 berkas mutasi rekening nasabah.
Atas kasus tersebut, AIIM dipersangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan terkait dalam KUHP yang berlaku. (populi.id/Hadid Pangestu)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



