POPULI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Berikut adalah deretan fakta terkait vonis yang menjerat pendiri Gojek tersebut:
1. Vonis Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman 10 tahun penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar, yang jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan tambahan hukuman 5 tahun penjara.
2. Terbukti dalam Dakwaan Subsidair
Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan wewenang. Hakim menilai perbuatan Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.
3. Temuan Niat Jahat (Mens Rea) Lewat Pola Mutasi Pejabat
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa mens rea atau niat jahat Nadiem terlihat dari pola berulang dalam mengganti pejabat kementerian yang menunjukkan resistensi terhadap proyek Chromebook. Hakim menilai penghilangan hambatan dengan cara mutasi pejabat ini bukan sekadar kebetulan administrasi, melainkan upaya untuk memuluskan proyek tersebut.
4. Dissenting Opinion: Satu Hakim Minta Nadiem Bebas
Keputusan ini tidak diambil secara bulat karena hakim anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan. Andi menilai tidak ada bukti kuat mengenai niat jahat maupun permufakatan jahat, serta mengkritik alat bukti berupa percakapan WhatsApp yang dianggap terpenggal-penggal.
5. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hal yang memberatkan hukuman Nadiem adalah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang besar. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta diakui sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
6. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 10 tahun penjara ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan total uang pengganti mencapai lebih dari Rp5,6 triliun.
7. Nasib Terdakwa Lain dan Staf Khusus yang Buron
Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain yang telah dijatuhi vonis dalam persidangan terpisah, di antaranya mantan Direktur SMP, Mulyatsyah, yang dihukum 4,5 tahun penjara, serta mantan Direktur SD, Sri Wahyuningsih, dengan hukuman 4 tahun penjara. Konsultan Ibrahim Arief alias Ibam turut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Di sisi lain, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga saat ini dilaporkan masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.
8. Respons Nadiem: Ajukan Banding
Nadiem tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan mengklaim kebijakan pemilihan Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Usai sidang, Nadiem yang didampingi istrinya, Franka Makarim, tampak memeluk keluarga dan sejumlah pengemudi mitra Gojek yang hadir memberikan dukungan moral di ruang sidang. Nadiem langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Saya akan segera melaksanakan naik banding, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi professional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem di depan awak media usai sidang.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



