• Tentang Kami
Wednesday, July 1, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

8 Fakta Vonis Nadiem Makarim: Dihukum 10 Tahun Penjara, Diwarnai Dissenting Opinion Hakim

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, disertai denda dan uang pengganti, sementara ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
June 30, 2026
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. [x.com/jaksapedia]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Berikut adalah deretan fakta terkait vonis yang menjerat pendiri Gojek tersebut:

BERITA MENARIK LAINNYA

Skor Integritas DIY Baik, Peneliti PUKAT UGM Ingatkan Risiko Korupsi Masih Tinggi

6 Fakta Factory Sharing Susu di Sleman yang Diusut Kejati DIY atas Dugaan Korupsi

1. Vonis Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman 10 tahun penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar, yang jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan tambahan hukuman 5 tahun penjara.

2. Terbukti dalam Dakwaan Subsidair

Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti, namun Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan wewenang. Hakim menilai perbuatan Nadiem telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.

3. Temuan Niat Jahat (Mens Rea) Lewat Pola Mutasi Pejabat

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa mens rea atau niat jahat Nadiem terlihat dari pola berulang dalam mengganti pejabat kementerian yang menunjukkan resistensi terhadap proyek Chromebook. Hakim menilai penghilangan hambatan dengan cara mutasi pejabat ini bukan sekadar kebetulan administrasi, melainkan upaya untuk memuluskan proyek tersebut.

4. Dissenting Opinion: Satu Hakim Minta Nadiem Bebas

Keputusan ini tidak diambil secara bulat karena hakim anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan. Andi menilai tidak ada bukti kuat mengenai niat jahat maupun permufakatan jahat, serta mengkritik alat bukti berupa percakapan WhatsApp yang dianggap terpenggal-penggal.

5. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Hal yang memberatkan hukuman Nadiem adalah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang besar. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta diakui sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

6. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 10 tahun penjara ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan total uang pengganti mencapai lebih dari Rp5,6 triliun.

7. Nasib Terdakwa Lain dan Staf Khusus yang Buron

Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain yang telah dijatuhi vonis dalam persidangan terpisah, di antaranya mantan Direktur SMP, Mulyatsyah, yang dihukum 4,5 tahun penjara, serta mantan Direktur SD, Sri Wahyuningsih, dengan hukuman 4 tahun penjara. Konsultan Ibrahim Arief alias Ibam turut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Di sisi lain, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga saat ini dilaporkan masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

8. Respons Nadiem: Ajukan Banding

Nadiem tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan mengklaim kebijakan pemilihan Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Usai sidang, Nadiem yang didampingi istrinya, Franka Makarim, tampak memeluk keluarga dan sejumlah pengemudi mitra Gojek yang hadir memberikan dukungan moral di ruang sidang. Nadiem langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi professional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem di depan awak media usai sidang.

Tags: ChromebookKorupsiMendikbudristekNadiem MakarimPersidangansidang vonis

Related Posts

Ilustrasi korupsi

Skor Integritas DIY Baik, Peneliti PUKAT UGM Ingatkan Risiko Korupsi Masih Tinggi

June 27, 2026
Tim dari Kejati DIY melakukan penyegelan terhadap alat produksi susu pada factory sharing yang terletak di Pakem, Sleman, Kamis (25/6/2026)

6 Fakta Factory Sharing Susu di Sleman yang Diusut Kejati DIY atas Dugaan Korupsi

June 26, 2026
Jumpa pers kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Sanden, Kamis (25/6/2026). (POLRES Bantul)

Polres Bantul Tetapkan Eks Mantri Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di BRI Unit Sanden

June 25, 2026
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro.

Kejari Sleman Resmi Laporkan Saksi Kasus Hibah Pariwisata 2020 soal Kesaksian Palsu, Polisi Lakukan Penyelidikan

June 25, 2026
Massa aksi yang diinisiasi oleh Suara Ibu Indonesia menggelar aksi menuntut evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bundaran UGM Yogyakarta, Jumat (17/10/2025) sore.

MBG Jadi Ladang Korupsi, Guru Besar UGM Desak Perbaikan Tata Kelola BGN

June 10, 2026
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

ICW Sebut Korupsi Program MBG Sistemik: Dari Konflik Kepentingan hingga Bagi-Bagi Proyek Politik

June 6, 2026
Next Post
Jumpa pers kasus penyalahgunaan izin Tanah Kas Desa oleh mantan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).

Mantan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.