SLEMAN, POPULI.ID – Polda DIY menetapkan mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, mengungkapkan bahwa Reno diduga menyewakan sebanyak 17 persil Tanah Kas Desa dengan total luas mencapai 1.980 meter persegi tanpa mengantongi izin sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Seharusnya penyewaan ini diatur dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Namun pada praktiknya yang bersangkutan tidak membuat izin, sehingga perbuatannya melanggar hukum,” ujar Haris dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Reno sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
“Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara menetapkan saudara R (Reno), yang saat itu masih menjabat sebagai lurah Condongcatur, sebagai tersangka,” katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa menyewa, dokumen kompensasi, hingga bukti penerimaan uang sewa dari para penyewa.
Selain tidak memiliki izin, pemanfaatan TKD tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan fungsi utamanya yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Haris menjelaskan, tanah yang disewakan kepada sejumlah pihak tersebut telah dimanfaatkan dan berdiri bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal.
“Para pengguna berhubungan langsung dengan saudara R. Status tanahnya sampai saat ini masih Tanah Kas Desa. Dalam proses hukum ini kami juga berkoordinasi dengan Dispertaru DIY karena pemanfaatan tanah tersebut seharusnya mengikuti aturan yang kini diatur dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, uang sewa yang sebelumnya diterima dari para penyewa telah dikembalikan oleh tersangka.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang didukung alat bukti yang cukup.
“Apabila dalam perjalanan penyidikan ditemukan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, tentu tidak menutup kemungkinan akan kami ambil tindakan tegas untuk menyusul saudara R,” tegas Haris.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Pada prinsipnya kami membuka ruang informasi dari masyarakat maupun rekan media. Apabila ada informasi terkait perkara ini, tentu akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan DIY, Topaz Mardiarto, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa tersebut.
“Kami merasa prihatin dengan kondisi ini dan berharap menjadi kasus terakhir yang terjadi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Topaz menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki aturan yang jelas terkait pemanfaatan tanah kelurahan. Aturan tersebut sebelumnya mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 dan kini telah diperbarui melalui Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
“Kami terus bersinergi agar masyarakat memahami bahwa pemanfaatan tanah kelurahan sudah memiliki aturan yang jelas. Pergub Nomor 24 Tahun 2024 harus dipatuhi sehingga pemanfaatan tanah kelurahan dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurutnya, Dispertaru DIY terus melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat maupun pamong kalurahan sejak 2024 dan akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pendampingan juga diperkuat pada wilayah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menimbulkan permasalahan pemanfaatan tanah.
“Kelurahan yang memiliki risiko tinggi kami dampingi secara intensif, tidak hanya oleh Dispertaru DIY tetapi juga bersama pemerintah kabupaten. Harapannya, kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkasnya. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



