BANTUL, POPULI.ID – Satreskrim Polres Bantul menangkap pria berinisial N (48) usai diketahui melakukan penipuan dan penggelapan kepada korbannya dengan iming-iming investasi modal. Hal tersebut terungkap setelah korban bernama Sueb Hermanto (52) melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa peristiwa itu bermula pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah kontrakan korban di Jalan Parangtritis, Balong, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Saat itu, pelaku mendatangi korban dan menawarkan kerja sama usaha dengan janji akan mendatangkan investor yang siap memberikan modal sebesar Rp80 juta.
Dalam penawarannya, korban dijanjikan memperoleh tambahan modal usaha dengan kewajiban memberikan keuntungan sebesar Rp2,5 juta setiap bulan kepada investor. Namun, untuk mendapatkan modal tersebut, korban diminta menyerahkan dua BPKB asli beserta kendaraan sebagai jaminan.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ada investor yang siap menanamkan modal sebesar Rp80 juta. Sebagai syarat, korban diminta menyerahkan dua BPKB dan kendaraan sebagai jaminan,” jelas Rita, Selasa (30/6/2026).
Karena percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan satu unit mobil pikap dan satu unit Honda CR-V beserta dokumen BPKB asli kepada pelaku. Kedua kendaraan itu lalu dibawa oleh pelaku dengan alasan untuk proses pencairan dana modal.
Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif, sementara modal usaha yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban.
“Alih-alih digunakan sebagai jaminan kepada investor, kedua mobil tersebut justru dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan izin korban. Uang penjualan kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Rita.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda CR-V warna cokelat muda tahun 2003 bernomor polisi N 1139 ES sebagai barang bukti.
Saat ini pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



