SLEMAN, POPULI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kalurahan (TKD) Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kedua tersangka adalah K, mantan Jagabaya Condongcatur, dan RCS, mantan Lurah Condongcatur. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan saksi maupun ahli sebelum menetapkan status tersangka.
“Penyidik telah meminta keterangan dari 19 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Selain itu, turut diperiksa tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Langgeng, Senin (30/6/2026).
Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sekitar 81 dokumen yang berkaitan dengan kasus serta sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Kejati DIY juga telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan TKD Persil 88 selama periode Januari 2017 hingga Maret 2025.
Dari hasil audit tersebut diketahui dugaan penyalahgunaan tanah kalurahan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara yang juga berdampak pada Pemerintah Kalurahan Condongcatur sebesar Rp4.224.342.510,90.
Menurut Langgeng, kedua tersangka yang saat itu memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah kalurahan diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Mereka disebut membiarkan bahkan menyetujui penyewaan TKD kepada pihak lain tanpa izin dari Gubernur DIY dan tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan.
“Tanah kalurahan tersebut diduga disewakan kepada pihak lain tanpa mendapatkan izin dari Gubernur DIY dan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sementara tersangka RCS tidak ditahan karena saat ini telah menjalani penahanan dalam perkara berbeda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



