SLEMAN, POPULI.ID – Seorang pemuda berinisial BI (24) diamankan jajaran Polsek Godean setelah diduga mencuri brankas milik tetangganya di wilayah Godean, Sleman.
Uang yang diperoleh dari aksi tersebut diketahui akan digunakan untuk membayar utang cicilan dan memenuhi kebutuhan lamaran.
Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/6/2026) pukul 11.00 WIB di rumah seorang warga berinisial HP (50).
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar korban. Dari lokasi tersebut, ia membawa sebuah brankas yang berisi BPKB sepeda motor, buku tabungan, serta uang tunai sebesar Rp13,5 juta.
“Pelaku berhasil mengambil brankas dari kamar korban yang berisi sejumlah dokumen penting dan uang tunai,” ujar Rusdiyanto saat jumpa pers di Polsek Godean, Kamis (2/7/2026).
Setelah membawa brankas keluar rumah, BI membukanya menggunakan mesin gerinda. Brankas kemudian dicongkel memakai besi hingga berhasil terbuka. Uang yang berada di dalamnya langsung diambil, sementara brankas dibuang ke aliran sungai di kawasan Krajan, Sidoluhur, Godean.
“Brankas dibongkar di luar rumah. Setelah uang diambil, brankas dibuang ke sungai,” katanya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Sebagian uang hasil curian digunakan untuk melunasi tagihan belanja daring, sedangkan sisanya disiapkan untuk biaya lamaran.
“Sekitar Rp800 ribu dipakai untuk membayar tagihan Shopee. Sisanya Rp12,7 juta masih berada dalam penguasaan pelaku dan berhasil diamankan petugas,” jelas Rusdiyanto.
Pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Godean bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian dan kini ditahan di Rutan Polsek Godean.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Sumantri mengungkapkan, BI sebelumnya sempat berada di rumah korban bahkan menginap sebelum aksi pencurian terjadi.
“Pelaku sempat berada di rumah korban sejak malam. Ia keluar sekitar pukul 03.00 WIB lalu kembali dan tidur hingga pagi hari,” ujarnya.
Saat hendak sarapan, pelaku melewati kamar korban yang dalam kondisi terbuka dan diduga melihat keberadaan brankas. Kesempatan itu dimanfaatkan setelah korban pergi meninggalkan rumah dan sempat diantar oleh pelaku.
Menurut Sumantri, setelah memastikan rumah dalam keadaan sepi, BI kembali masuk melalui jendela kamar dan mengambil brankas tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa alat gerinda yang dipakai untuk membobol brankas merupakan barang pinjaman dari temannya. Begitu pula kendaraan yang digunakan untuk membawa brankas keluar dari lokasi.
Atas tindakannya, BI dijerat Pasal 476 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



