POPULI.ID – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif terkait layanan status kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, biaya untuk melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) mengalami kenaikan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, sementara tarif bagi warga asing yang ingin menjadi WNI melalui jalur naturalisasi kini mencapai Rp75 juta.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menanggapi polemik terkait kenaikan tarif ini dengan meminta masyarakat tidak khawatir. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk melakukan pemeliharaan infrastruktur digital guna mengoptimalkan 530 layanan publik di bawah kementeriannya.
“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga,” ujar Supratman.
Hanya untuk Kelompok Tertentu
Menkum menjelaskan bahwa kenaikan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ini tidak akan memberatkan rakyat kecil karena subjek layanannya sangat terbatas. Ia memproyeksikan hanya sekitar 100 hingga 300 orang yang mengajukan permohonan lepas status WNI setiap tahunnya.
“Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?” tutur Supratman.
Ia juga menambahkan bahwa para pemohon perpindahan kewarganegaraan umumnya merupakan individu dengan kemampuan ekonomi mumpuni, sehingga penyesuaian tarif ini dianggap wajar mengingat regulasi tersebut sudah hampir 10 tahun tidak mengalami perubahan.
Selain tarif pelepasan, PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini juga mengatur biaya naturalisasi melalui perkawinan sebesar Rp25 juta per permohonan. Di sisi lain, pemerintah menghapus tarif naturalisasi bagi WNA yang memberikan kontribusi khusus untuk kepentingan negara.
Sistem Terpusat dan Konsekuensi Hukum
Sejalan dengan pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum DIY turut memberikan edukasi mengenai prosedur baru ini. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa seluruh proses permohonan kini telah terintegrasi secara daring melalui laman resmi administrasi hukum umum guna menjamin transparansi.
“Permohonan melepaskan status kewarganegaraan diajukan secara online melalui website, jadi tidak ada yang melalui Kanwil Kemenkum DIY,” jelas Agung dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).
Agung juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang timbul bagi mereka yang memilih melepas status WNI. Perubahan tersebut akan berdampak signifikan pada hak atas tanah dan agraria, hak politik, status keimigrasian, hingga urusan hukum waris dan perpajakan di Indonesia.
Verifikasi Berlapis
Pemerintah menegaskan bahwa status kewarganegaraan tidak dapat dilepaskan begitu saja hanya dengan membayar biaya administrasi. Terdapat proses verifikasi ketat yang melibatkan 14 hingga 15 kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pemohon bersih dari tanggungan negara.
“Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” tegas Supratman.
Selain bebas perkara pidana dan pajak, pemohon pelepasan WNI wajib berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki kewarganegaraan negara lain untuk menghindari status tanpa kewarganegaraan (apatride). Kebijakan penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital tanpa membebani masyarakat umum.








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



