YOGYAKARTA, POPULI.ID – Sebuah truk box dikabarkan menabrak palang pintu perlintasan kereta api JPL 349 di Jalan Timoho, Kelurahan Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun palang pintu perlintasan sebidang yang berada di antara Stasiun Lempuyangan dan Stasiun Maguwo itu mengalami kerusakan parah akibat tertabrak truk.
Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, membenarkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Dikatakan, kejadian itu disaksikan langsung oleh penjaga perlintasan kereta api sebidang Timoho, Yogyakarta berinisial AS.
Berdasarkan keterangan saksi, kronologi kejadian bermula ketika sebuah truk box warna silver melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di perlintasan kereta api, sirine peringatan kereta api akan lewat telah berbunyi dan palang pintu sudah diturunkan. Namun belum sepenuhnya menutup.
“Saat proses palang pintu menutup, truk box tersebut malah tetap melaju. Sehingga palang pintu sebelah utara menyangkut di bak truk box, lalu patah menjadi enam bagian. Bagian yang patah pun terseret sampai palang pintu sisi selatan,” jelasnya saat dihubungi Populi.id, Selasa (21/7/2026).
Kendati demikian, truk box itu tidak berhenti dan tetap melaju kencang. Akibatnya, penjaga palang perlintasan kereta api Timoho tidak sempat mencatat plat nomor truk tersebut. Lantas, petugas pun melaporkan kejadian itu ke atasan.
Pihak PT KAI Daop 6 Yogyakarta bergerak cepat menindaklanjuti kejadian itu dan memperbaiki palang pintu yang rusak tertabrak truk box di JPL 349, Jalan Timoho, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Tepat pukul 12.00 WIB, perbaikan selesai dilakukan dan palang pintu perlintasan tersebut berfungsi seperti sebelumnya.
Meski proses perbaikan berlangsung cepat, namun PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengencam insiden mobil truk yang menabrak dan menerobos palang pintu perlintasan JPL 346 tersebut. Sebab, tindakan truk box itu dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa tindakan menerobos palang pintu perlintasan kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum. Dia pun kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas. Terutama aturan lalu lintas di perlintasan sebidang demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Feni.
Dia memaparkan, sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, telah tertulis bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Kemudian, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan antara lain, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel kereta api.
“Kami mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Feni.
“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” tandasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)







![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



