• Tentang Kami
Saturday, July 25, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Sleman

Sidang Praperadilan Raudi Akmal, Ahli Sebut Trading Influence Belum Jadi Delik di Indonesia

Saksi ahli pidana dalam sidang praperadilan Raudi Akmal menyatakan trading influence belum dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi dalam hukum Indonesia.

byredaksi
July 24, 2026
in Sleman
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Saksi ahli pidana, Chairul Huda, dihadirkan oleh pihak pemohon Raudi Akmal dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026).

Saksi ahli pidana, Chairul Huda, dihadirkan oleh pihak pemohon Raudi Akmal dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (23/7/2026). [populi.id/Dewi Rukmini]

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Kamis (23/7/2026). Persidangan itu kini telah memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon dengan menghardirkan saksi ahli pidana, Chairul Huda.

Pada persidangan itu, tim kuasa hukum pemohon yang diwakili Soepriyadi dan Rizal, bertanya kepada saksi ahli terkait keabsahan langkah penyidik yang menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman. Pihak pemohon juga menanyakan terkait keabsahan tindakan penahanan dan pengeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman selaku termohon kepada Raudi Akmal.

BERITA MENARIK LAINNYA

7 Fakta Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Dugaan Foya-foya hingga Anggaran Satwa Disunat

Sidang Praperadilan Raudi Akmal Berlanjut, Jaksa Tolak Hadirkan Pemohon karena Alasan Keamanan

Sebelum ahli menjawab pertanyaan itu, hakim tunggal praperadilan, Ari Prabawa, membacakan kutipan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/Pn Yyk pada halaman 802-804.

Berdasarkan kutipan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai tindakan Raudi Akmal dalam penggalangan dana hibah pariwisata merupakan pelanggaran etika dan budaya politik, bukan tindak pidana, serta tidak terbukti bekerja sama dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49.

Saksi ahli pun memaparkan pandangannya terkait kualifikasi penyertaan, keabsahan audit kerugian negara, hingga daya ikat putusan pengadilan yang sedang berjalan di tingkat kasasi. Chairul Huda menjelaskan secara teori, penyertaan pidana membutuhkan kualifikasi atau kualitas hukum yang setara antara pelaku dan pihak yang turut serta.

Menurutnya, ada banyak bentuk penyertaan pidana, mulai dari menganjurkan, memancing melakukan, hingga membujuk melakukan sesuatu. Sedangkan, istilah bersama-sama dikatakan biasanya berujung kepada mediator dan turut serta melakukan.

“Persyaratannya sesuai penjelasan Pasal 20 C yaitu adanya kesadaran yang sama (meeting of mind) dan kerja sama fisik melakukan tindak pidana. Jadi ada niat melakukan kejahatan bersama-sama,” katanya.

“Memang yang memberi pengaruh, menggerakkan, menyuruh orang lain, membujuk, memancing, menganjurkan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menjalankan kekuasaan, memakai martabat, kekuasaan, ancaman, penyesatan, atau kesempatan itu mereka semua dipandang sebagai pelaku delik. Jadi tentu bisa ikut dipidana,” ucap Chairul Huda.

Kendati demikian, jika perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan pembentukan peraturan daerah. Chairul menilai bahwa perbuatan itu hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang berkualifikasi sebagai penyelenggara negara, pegawai negeri, atau ASN instansi terkait.

Namun jika yang terlibat adalah dua instansi yang memiliki kewenangan masing-masing, Chairul menilai sangat sulit untuk dikatakan sebagai pengaruh yang merupakan bentuk delik penganjuran.

Lantas, jaksa Basariah dan hakim Ari Prabawa menanyakan terkait penggunaan pengaruh atau trading influence yang dilakukan Raudi Akmal dalam kasus itu. Chairul tak menampik bahwa trading influence atau memperdagangkan pengaruh memang sudah diratifikasi dari United Nations Convention Against Corruption. Namun, aturan tersebut belum dimasukkan secara khusus dalam Undang-Undang Nasional sebagai tindak pidana korupsi.

“Cukup banyak tindak pidana yang masuk golongan tindak pidana korupsi dalam konvensi itu tapi belum dikriminalisasi dalam hukum Indonesia, termasuk di antaranya perdagangan pengaruh (trading influence). Jadi memperdagangkan pengaruh itu nyata ada, tapi bukan merupakan delik bentuk penyertaan menurut hukum Indonesia,” jelasnya.

Kemudian, jaksa Basariah menanyakan apakah penyidik dapat melakukan lanjutan penyidikan terkait kasus yang merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang sudah dinyatakan terbukti dan dalam proses upaya hukum meski belum inkrach. Terkait hal itu, saksi ahli mengatakan bisa.

“Bisa,” katanya singkat.

Ahli juga membenarkan bahwa tindakan aparat penegak hukum selalu dianggap sah menurut hukum sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

“Setiap tindakan aparat penegak hukum selalu dianggap sah menurut hukum sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Lembaga yang berwenang menguji dan membatalkan keabsahan tindakan penyidik tersebut adalah sidang praperadilan ini,” pungkasnya. (populi.id/Dewi Rukmini)

Tags: KorupsiPengadilan Negeri SlemanRaudi Akmalsaksi ahliSidang praperadilantrading influence

Related Posts

Mantan DIrut Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) tersangka korupsi pakan satwa Rp10,2 miliar.

7 Fakta Skandal Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Dugaan Foya-foya hingga Anggaran Satwa Disunat

July 23, 2026
Suasana sidang praperadilan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman dengan agenda pembacaan Replik Termohon dan penyerahan surat-surat alat bukti di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/7/2026).

Sidang Praperadilan Raudi Akmal Berlanjut, Jaksa Tolak Hadirkan Pemohon karena Alasan Keamanan

July 22, 2026
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Thony Saut Situmorang.

Krisis Integritas Penegak Hukum, Eks Pimpinan KPK Dorong Budaya Saling Tangkap

July 21, 2026
Sidang Perdana Praperadilan Raudi Akmal, Hakim Target Putusan Kelar 28 Juli 2026

Sidang Perdana Praperadilan Raudi Akmal, Hakim Target Putusan Kelar 28 Juli 2026

July 22, 2026
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, saat berkunjung ke Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, Kamis (16/7/2026).

Wacana Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan Barang Bersubsidi, Menteri Purbaya Optimis Akan Untung

July 19, 2026
Ilistrasi hukum yang berkeadilan

Soroti Pengalihan Isu Kasus Febrie Adriansyah, Ini Kata Pakar UMY

July 16, 2026
Next Post
Ilustrasi kampus perguruan tinggi.

Mengenal Universitas Republik Indonesia, Institusi Baru Bentukan Presiden Prabowo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.