SLEMAN, POPULI.ID – Seorang montir yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri sepeda motor milik tamu sebuah salon di wilayah Margorejo, Tempel, Sleman.
Aksi yang terjadi pada Jumat (26/6/2026) itu akhirnya berhasil diungkap berkat keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Pelaku berinisial CW (31), warga Kuningan, Jawa Barat, yang telah sekitar satu tahun tinggal di Tempel. Sementara korban yang melaporkan kejadian tersebut adalah AA (30), warga Wonogiri, Jawa Tengah, selaku pemilik sepeda motor.
Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiabudi menjelaskan, pencurian bermula ketika pelaku hendak menuju sebuah warung angkringan yang berada tidak jauh dari sebuah bengkel. Di tengah perjalanan, CW singgah ke Salon Cahaya Salam karena mengenal seorang karyawan salon yang kerap memperbaiki sepeda motor di bengkelnya.
“Pelaku dari bengkelnya di daerah Ngebong hendak ke angkringan di selatan Perempatan Tempel. Sebelum ke angkringan, dia masuk ke Salon Cahaya Salam karena sudah mengenal salah satu karyawannya,” ujar Gunawan.
Saat berada di lokasi, pelaku melihat sebuah sepeda motor dengan kunci yang masih tergantung di kendaraan. Melihat situasi sekitar yang sepi, timbul niat pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.
CW kemudian membawa sepeda motor itu menuju Jalan Magelang, berputar balik di kawasan Tugu Ireng Salam, lalu menyembunyikannya di sekitar SMPN 1 Ngebong yang berjarak sekitar 250 meter dari bengkelnya.
“Motor ditinggalkan terlebih dahulu dalam kondisi dikunci stang. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali mengambil motor tersebut dan membawa ke bengkelnya,” jelas Gunawan.
Untuk menghilangkan jejak, keesokan harinya pelaku melepas pelat nomor kendaraan, mengecat motor dari warna biru menjadi silver, serta merusak nomor rangka dan nomor mesin menggunakan gerinda.
Menerima laporan kehilangan, Polsek Tempel segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil pendalaman petunjuk, keterangan saksi-saksi, dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku,” katanya.
Gunawan menambahkan, CW merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kuningan dan baru sekitar satu tahun lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tempel AKP Agus Suparno mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dicuri merupakan milik tamu salon. Menurutnya, pelaku berencana menjual motor hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Rencananya motor akan dijual, tetapi belum sempat,” ujar Agus.
Pelaku diketahui telah menjalankan usaha bengkel secara mandiri selama kurang lebih satu tahun.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa pelat nomor, satu unit gerinda merek Modern, serta sepasang sandal anak kecil.
Akibat perbuatannya, CW dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (populi.id/Hadid Pangestu)








![Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/02/smp-negeri-4-pakem-120x86.png)



