• Tentang Kami
Saturday, August 30, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Mengintip Sejarah Honoris Causa, Muhammadiyah Larang Beri Gelar Profesor Kehormatan

Di sisi lain, pemberian gelar Dokter Honoris Causa atau yang disingkat Dr. (H.C) ini tak jarang menuai polemik, jika sang penerimanya dianggap sebagai tokoh kontroversial

byGalih Priatmojo
April 21, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi honoris causa

ilustrasi honoris causa. [pixabay/Cparks]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

POPULI.ID – Seluruh perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) dilarang memberikan gelar profesor kehormatan atau doktor Honoris Causa (HC) kepada siapa pun. Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam sambutannya di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kamis (10/4/2025) silam.

“Pesan kami dari PP Muhammadiyah, PTMA jangan ikut-ikutan kasih gelar profesor kehormatan karena profesor itu melekat dengan profesi dan institusinya, karena itu jabatan,” pesannya seperti dikutip dari Antara.

BERITA MENARIK LAINNYA

Media Nasional Berkumpul di Solo Gaungkan Sekolah Rakyat untuk Anak Bangsa

Kemensos Gandeng 16 PT di DIY Dukung Program Percepatan Penanganan Kemiskinan

Larangan tersebut menuai sorotan publik, terlebih praktik pemberian gelar Doktor Honoris Cuasa terjadi di sejumlah kampus Tanah Air.

Lantas, apa itu Honoris Causa dan bahagaiman sejarahnya?

Makna

Honoris Causa adalah gelar doktor yang diberikan perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap berjasa atau memiliki prestasi di bidang tertentu. Gelar ini didapat tanpa mengikuti kegiatan akademik maupun ujian di kampus tersebut, sehingga disebut gelar kehormatan.

Gelar kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi doktor teakreditasi A kepada perorangan yang berjasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bidang kemanusiaan, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Di sisi lain, pemberian gelar Dokter Honoris Causa atau yang disingkat Dr. (H.C) ini tak jarang menuai polemik, jika sang penerimanya dianggap sebagai tokoh kontroversial atau memiliki kesan buruk di mata masyarakat.

Sejarah

Secara historis, gelar honoris causa memiliki akar sejarah panjang yang dimulai dari Eropa pada Abad Pertengahan.

Mengutip Universityworldnews, Universitas Oxford yang pertama kali memberikan gelar kehormatan tersebut kepada Lionel Woodville, uskup muda gereja Katedral Saint Peter pada abad ke-15.

Woodville yang merupakan alumni Oxford berasal dari keluarga terpandang. Ia adalah ipar Raja Edward IV yang berkuasa di Inggris.

Semenjak saat itu, pemberian gelar honoris causa semakin umum di berbagai belahan dunia. Bahkan, universitas Harvard yang dulunya dikenal selektif memberikan gelar, kini banyak memberikan gelar kehormatan.

Aturan

Seseorang yang mendapatkan gelar Honoris Causa merupakan rekomendasi dari pihak kampus. Adapun aturan pemberian gelar HC di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, di antaranya:

1. Calon penerima gelar memiliki kontribusi luar biasa di bidang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Pendidikan dan Pengajaran.

2. Jasa penerima harus bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

3. Berperan besar dalam mengembangkan hubungan internasional yang bermanfaat antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

4. Calon penerima gelar kehormatan berkontribusi besar dalam perkembangan perguruan tinggi.

Bisa Dicabut

Kembali merujuk Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, dalam Pasal 2 diterangkan jika penerima gelar doktor tak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia.

Warga negara asing (WNA) dapat menjadi penerima gelar kehormatan ini jika telah berjasa atau menunjukkan karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Dalam pasal selanjutnya disebutkan setiap perguruan tinggi memiliki tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan. Gelar ini juga bisa dicabut oleh Menteri jika tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan.

 

Penulis: Yunita Ajeng Raharjo

Tags: gelar kehormatanHonoris CausapendidikanPerguruan Tinggisejarah

Related Posts

Diskusi bersama Kemensos dan Komdigi di Monumen Pers bertajuk Menembus Batas untuk Sekolah Rakyat, Minggu (20/7/2025)

Media Nasional Berkumpul di Solo Gaungkan Sekolah Rakyat untuk Anak Bangsa

July 21, 2025
Kemensos RI gandeng 16 perguruan tinggi di DIY dukung percepatan pengentasan kemiskinan

Kemensos Gandeng 16 PT di DIY Dukung Program Percepatan Penanganan Kemiskinan

July 17, 2025
Sekolah Rakyat Dimulai, Setelah Puluhan Tahun Bicara Soal Pemerataan

Sekolah Rakyat Dimulai, Setelah Puluhan Tahun Bicara Soal Pemerataan

July 14, 2025
Pertemuan Timnas Indonesia dengan Timnas Jepang saat melakoni laga pertama Kualifikasi Piala Dunia putaran ketiga di Stadion Gelora Bung Karno.

Sejarah Pertemuan Timnas Indonesia vs Jepang, Samurai Biru Pernah Digelontor 7 Gol Tanpa Balas

June 9, 2025
Ilustrasi Pendidikan Nasional

Haedar Nashir Meminta Putusan MK Terkait Sekolah Gratis Perlu Dicermati Seksama

June 3, 2025
Ilustrasi Pendidikan Nasional

MK Putuskan Pemerintah Harus Gratiskan Pendidikan dari SD hingga SMP, Ini Respon Kemendagri

May 29, 2025
Next Post
Poster penolakan atas label kaliurang yang dipakai untuk miras

Kecam Miras Berlabel Kaliurang, Berikut Sikap GP Ansor Sleman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.