SLEMAN, POPULI.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menegaskan bahwa pihak universitas menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat.
“Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan. UGM menghormati hak tersebut,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Gugatan tersebut diajukan oleh Komardin, seorang advokat dan pengamat sosial asal Makassar, yang menilai UGM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Komarudin juga mengaitkan polemik ini dengan dampak negatif terhadap kestabilan ekonomi nasional.
Veri menekankan bahwa klaim kerugian dalam jumlah fantastis tersebut menjadi tanggung jawab penggugat untuk dibuktikan di pengadilan. Termasuk kejelasan posisi hukum (legal standing) dari pihak penggugat.
“Nilai kerugian yang diajukan adalah hak penggugat, tetapi kewajiban penggugat juga untuk membuktikannya, termasuk legal standing-nya,” pungkasnya.
Veri menambahkan, saat ini UGM masih mempelajari secara menyeluruh isi gugatan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia juga menyebutkan kemungkinan untuk mengajukan gugatan balik tetap terbuka, namun saat ini fokus UGM masih pada pokok perkara.
“Gugatan balik bisa saja menjadi opsi, tapi untuk saat ini kami masih mencermati substansi gugatan yang diajukan,” jelasnya.
Komardin mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn pada 5 Mei 2025.
Dalam gugatannya, ia menyasar sejumlah pihak di lingkungan UGM, termasuk pimpinan universitas, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, hingga dosen pembimbing akademik Presiden Jokowi saat masih berkuliah di UGM.
Ia menuding UGM bersikap tertutup dan tidak transparan dalam memberikan informasi kepada publik, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, UGM cenderung diam dan tidak memberikan penjelasan yang terbuka.
“Kami hanya ingin agar persoalan ini diperjelas,” ujarnya.
Dikatakan Komarudin, polemik terkait keaslian ijazah Jokowi telah menciptakan keresahan publik dan berdampak pada nilai tukar rupiah. Ia mengklaim, pelemahan nilai rupiah terhadap dolar merupakan akibat dari ketidakpastian tersebut.
“Dulu nilai tukar Rp15.500 per dolar, sekarang sudah menyentuh Rp16.700. Kalau ini terus dibiarkan, bisa saja menembus Rp20.000, dan itu bisa mengganggu kestabilan ekonomi nasional,” katanya.
Karena itu, Komardin menuntut ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp69 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp1.000 triliun. Ia mengklaim bahwa uang tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pihak yang ikut digugat adalah Ir. Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi saat kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Komardin menyayangkan sikap bungkam Kasmudjo dan menilai bahwa keterangannya penting untuk mengakhiri polemik.
“Seharusnya beliau menjelaskan, jangan diam. Ini yang kemudian memicu polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Komardin berharap semua pihak yang disebut dalam gugatan dapat hadir dan memberikan penjelasan di pengadilan secara terbuka agar persoalan ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Ir. Komardin. Penggugat adalah seorang advokat dan pengamat sosial asal Makassar.
Saat ini, pengadilan masih dalam tahap pemanggilan para pihak yang terkait. Sidang perdana dijadwalkan pada 22 Mei 2025.