• Tentang Kami
Thursday, September 11, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Christiano Pengarapenta disebutkan polisi mengalami kelelahan hingga lalai ketika mengendarai mobilnya hingga kemudian menyebabkan terjadinya kecelakaan di Jalan Palagan

Olyvia Cahaya SaribyGalih PriatmojoandOlyvia Cahaya Sari
May 28, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara, Rabu (28/5/2025). [populi.id/Olyvia Cahaya Sari]

0
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Simpang Tiga Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 01.00 WIB resmi ditahan.

Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut terancam hukuman penjara selama enam tahun atas insiden yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Ilmu Hukum UGM.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sidang Lanjutan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Argo Ericko, Jaksa: Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Opini Pribadi

Biaya Transportasi Publik di Indonesia Masih Mahal Dibanding Rata-rata Dunia, Pustral: Butuh Integrasi Antarmoda

Kronologi Kecelakaan

Insiden kecelakaan bermula ketika sepeda pengendara motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 FCG melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri. Mendekati lokasi kejadian, pengendara motor tersebut diduga bermaksud untuk berputar arah ke selatan.

Namun, menurut keterangan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pada saat bersamaan mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano Pengarapenta juga melaju dari arah selatan ke utara di lajur kanan.

“Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Setelah menabrak sepeda motor, kendaraan BMW oleng ke kanan dan menghantam mobil Honda CRV bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang berhenti di tepi jalan sisi timur.

Ancaman Hukuman

Atas insiden tersebut, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Sanksi adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling lama dua belas juta,” kata Edy.

Pengakuan dan Pelanggaran

Dalam pemeriksaan, Christiano mengakui bahwa kecelakaan terjadi akibat kurangnya konsentrasi saat mengemudi. Ia baru melakukan pengereman setelah terjadi benturan dan tidak sempat melakukan upaya pengereman sebelumnya.

Selain itu, tersangka mengendarai kendaraan dengan kecepatan sekitar 50–60 km/jam, melebihi batas kecepatan yang berlaku di lokasi kejadian, yakni 40 km/jam.

“Pengakuannya itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam, sedangkan jalan di situ, jalan provinsi, itu ada rambunya tertanam, rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” jelasnya.

Edy juga menyebutkan bahwa tersangka menerobos marka jalan dengan alasan ingin mendahului kendaraan lain.

“Keterangan, ya, pada saat itu mau mendahului,” ungkapnya.

Kapolres Sleman menduga faktor kelelahan turut memengaruhi kecelakaan tersebut. Christiano diketahui menjalani aktivitas padat sejak pagi hingga malam hari.

“Yang bersangkutan ini lelah karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full. Mulai jam 7 sampai jam 8 malam itu ada kelas kuliah. Kemudian setelah kelas itu dia olahraga sepeda. Setelah itu dia melaksanakan kelas sore. Setelah itu jam 20.00 WIB dia bermain billiard. Setelah itu bermain ke tempat kos temannya. Kemudian jam 23.30 dia baru kembali ke kontrakan. Setelah itu jam 00.40-an dia baru keluar, dan terjadi kecelakaan pada jam satu itu,” jelas Edy.

Tags: Argo Aricko AchfandiChristiano Pengarapentajalan palagankecelakaantersangkaUGM

Related Posts

Pengadilan Negeri Sleman tempat berlangsungnya sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achmadi dengan terdakwa Christiano Pengarapenta, Kamis (11/9/2025)

Sidang Lanjutan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Argo Ericko, Jaksa: Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Opini Pribadi

September 11, 2025
Aktivitas masyarakat di satu di antara stasiun kereta api di Jakarta

Biaya Transportasi Publik di Indonesia Masih Mahal Dibanding Rata-rata Dunia, Pustral: Butuh Integrasi Antarmoda

September 11, 2025
Ruas Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. (Gregorius Bramantyo)

Jalan Palagan Dikeluhkan Warga: Jalan Lurus yang Menjadi Jalur Maut saat Malam

September 10, 2025
Ilustrasi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM di Jalan Palagan, Sabtu (24/5/2025)

Angka Kecelakaan di Jalan Palagan Tinggi, Pengendara Dinilai Kurang Disiplin Berlalu Lintas

September 10, 2025
Aksi demo mahasiswa koreksi kebijakan presiden Prabowo bertajuk Indonesia Gelap

Pakar UGM Sebut Gelombang Aksi Demonstrasi yang Muncul di Tanah Air Ekspresi Kegelisahan Bangsa

September 6, 2025
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Koreksi Kejagung Lebih Cermat

September 4, 2025
Next Post
ilustrasi korupsi

Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.