• Tentang Kami
Saturday, April 11, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Christiano Pengarapenta disebutkan polisi mengalami kelelahan hingga lalai ketika mengendarai mobilnya hingga kemudian menyebabkan terjadinya kecelakaan di Jalan Palagan

byGalih Priatmojo
May 28, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara, Rabu (28/5/2025). [populi.id/Olyvia Cahaya Sari]

0
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Simpang Tiga Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 01.00 WIB resmi ditahan.

Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut terancam hukuman penjara selama enam tahun atas insiden yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Ilmu Hukum UGM.

BERITA MENARIK LAINNYA

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Gladiator di Pakualaman

Guru Besar UGM Kritik Kebijakan Pemerintah Alihkan Sebagian Besar Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

Kronologi Kecelakaan

Insiden kecelakaan bermula ketika sepeda pengendara motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3373 FCG melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri. Mendekati lokasi kejadian, pengendara motor tersebut diduga bermaksud untuk berputar arah ke selatan.

Namun, menurut keterangan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, pada saat bersamaan mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai Christiano Pengarapenta juga melaju dari arah selatan ke utara di lajur kanan.

“Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Setelah menabrak sepeda motor, kendaraan BMW oleng ke kanan dan menghantam mobil Honda CRV bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang berhenti di tepi jalan sisi timur.

Ancaman Hukuman

Atas insiden tersebut, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Sanksi adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling lama dua belas juta,” kata Edy.

Pengakuan dan Pelanggaran

Dalam pemeriksaan, Christiano mengakui bahwa kecelakaan terjadi akibat kurangnya konsentrasi saat mengemudi. Ia baru melakukan pengereman setelah terjadi benturan dan tidak sempat melakukan upaya pengereman sebelumnya.

Selain itu, tersangka mengendarai kendaraan dengan kecepatan sekitar 50–60 km/jam, melebihi batas kecepatan yang berlaku di lokasi kejadian, yakni 40 km/jam.

“Pengakuannya itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam, sedangkan jalan di situ, jalan provinsi, itu ada rambunya tertanam, rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan,” jelasnya.

Edy juga menyebutkan bahwa tersangka menerobos marka jalan dengan alasan ingin mendahului kendaraan lain.

“Keterangan, ya, pada saat itu mau mendahului,” ungkapnya.

Kapolres Sleman menduga faktor kelelahan turut memengaruhi kecelakaan tersebut. Christiano diketahui menjalani aktivitas padat sejak pagi hingga malam hari.

“Yang bersangkutan ini lelah karena aktivitas yang bersangkutan ini dari pagi sampai malam itu full. Mulai jam 7 sampai jam 8 malam itu ada kelas kuliah. Kemudian setelah kelas itu dia olahraga sepeda. Setelah itu dia melaksanakan kelas sore. Setelah itu jam 20.00 WIB dia bermain billiard. Setelah itu bermain ke tempat kos temannya. Kemudian jam 23.30 dia baru kembali ke kontrakan. Setelah itu jam 00.40-an dia baru keluar, dan terjadi kecelakaan pada jam satu itu,” jelas Edy.

Tags: Argo Aricko AchfandiChristiano Pengarapentajalan palagankecelakaantersangkaUGM

Related Posts

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Gladiator di Pakualaman

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aksi Gladiator di Pakualaman

April 6, 2026
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X bersama dengan Bupati Sleman, Harda Kiswaya menghadiri peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digelar serentak melalui daring, bertempat di Halaman Kantor Kalurahan Sinduadi Mlati Sleman, Senin (21/7). (dok.Prokopim)

Guru Besar UGM Kritik Kebijakan Pemerintah Alihkan Sebagian Besar Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

April 1, 2026
Ilustrasi nilai tukar Rupiah

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengamat: Berpotensi Ganggu Stabilitas Pangan Domestik

March 26, 2026
Ilustrasi puasa

Puasa dapat Picu Autofagi, Apa Itu?

March 4, 2026
Perwakilan keluarga Bos rokok HS, Muhammad Suryo, saat menjenguk korban kecelakaan di RSUD Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY, pada Selasa (3/3/2026).

Bos Rokok HS Sampaikan Maaf dan Tanggung Pengobatan hingga Beasiswa Kuliah Anak Korban Laka di Kulon Progo

March 4, 2026
Para guru besar Universitas Gadjah Mada menyampaikan sikapndi tengah kondisi globalnyang memanas dan serta masukan kepada pemerintah di Balairung, Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Senin (2/3/2026).

UGM Ambil Sikap di Tengah Situasi Global yang Memanas, Dorong Pemerintah Jaga Kedaulatan

March 3, 2026
Next Post
ilustrasi korupsi

Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Basri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.