• Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Putusan MK Soal Sekolah Gratis Disambut Guru dengan Harap dan Cemas

Para pendidik justru diliputi kekhawatiran: apakah mereka akan ikut diperjuangkan dalam kebijakan ini.

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
June 1, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD)

Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

 

SLEMAN, POPULI.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, menuai respons beragam dari para guru.

BERITA MENARIK LAINNYA

Momen Haru Guru PJOK di Gunungkidul Tempuh 27 Km Lari dari Rumah ke Sekolah

8 Fakta Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Di balik semangat besar untuk membuka akses pendidikan bagi semua anak bangsa, para pendidik justru diliputi kekhawatiran: apakah mereka akan ikut diperjuangkan dalam kebijakan ini?

Bagi sebagian guru, keputusan MK merupakan kemenangan konstitusional bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar: apakah negara siap menanggung konsekuensi logistik dan finansialnya, terutama bagi sekolah-sekolah swasta dan berbasis komunitas yang selama ini hidup dari iuran siswa?

Trisna, guru di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Bantul, menyambut baik putusan MK. Ia melihatnya sebagai langkah maju dalam menciptakan keadilan sosial.

“Banyak siswa kami berasal dari keluarga ekonomi lemah. Kalau pendidikan digratiskan, itu sangat meringankan beban mereka,” ujarnya saat dihubungi populi.id, Minggu (1/6/2025).

Namun Trisna menekankan, semangat keadilan untuk siswa tak boleh melupakan hak guru.

Ia khawatir jika negara tidak hadir dalam pembiayaan, maka guru di sekolah swasta bisa menjadi korban.

“Guru juga manusia. Kalau semua gratis, siapa yang menjamin operasional sekolah dan upah kami?” tambahnya.

Nada skeptis datang dari Siswanti, guru honorer di SD Negeri 5 Sleman.

Ia menilai kebijakan ini berpotensi memperburuk kondisi para pendidik, terutama yang belum diangkat sebagai ASN.

“Banyak guru honorer masih digaji di bawah UMR. Kalau sekolah dilarang menarik dana tambahan dari orang tua, siapa yang akan menutup selisih biaya operasional?” tanyanya.

Ia juga menyinggung ketimpangan sarana dan prasarana antarwilayah yang belum merata.

“Semangatnya bagus, tapi kalau infrastrukturnya belum siap, ini bisa jadi beban baru bagi sekolah,” imbuhnya.

Sementara itu, guru berinisial Y yang mengajar di SMP swasta di Sleman mengkritik keputusan MK tersebut.

Ia merasa sekolah swasta dipaksa menyesuaikan diri dengan kebijakan besar tanpa sokongan nyata dari negara.

“Kami menggaji guru dan menjalankan operasional dari iuran siswa. Kalau sebagian siswa digratiskan tapi tidak ada ganti dari pemerintah, ini akan menciptakan ketimpangan antar sekolah swasta,” ujarnya.

Ia menekankan, selama ini sekolah swasta turut membantu mencerdaskan bangsa, namun seringkali luput dari perhatian negara.

“Ketika ada kebijakan strategis, kami dituntut berubah, tapi dukungan konkret minim. Ini rawan mematikan sekolah-sekolah kecil yang selama ini mandiri,” jelasnya.

Putusan MK pada Selasa (27/5/2025) menguatkan hak pendidikan gratis selama 9 tahun, termasuk di sekolah swasta.

Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh MK setelah diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Dasar 1945 tidak mendefinisikan secara rinci pendidikan dasar, UU Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan jenjang SD hingga SMP (termasuk MI/MTs dan sederajat) merupakan bagian dari wajib belajar 9 tahun.

Namun, implementasinya selama ini lebih berpihak pada sekolah negeri.

Kini, pemerintah tengah menelaah putusan tersebut.

Tapi waktu terus berjalan, dan di lapangan, para guru menanti kepastian.

Mereka berharap kebijakan ini tidak hanya menyasar murid, tapi juga memberi jaminan bagi kesejahteraan guru dan kelangsungan sekolah.

“Kalau ingin gratis, semua pihak harus dilibatkan—murid, guru, sekolah. Harus jadi sistem yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Trisna.

Tags: guruguru swastaMahkamah KonstitusiMTSSDsekolah gratissmp

Related Posts

Pujiyono berlari sejauh 27 kilometer dari rumah ke sekolah sebagai nazar perpisahan jelang pensiun.

Momen Haru Guru PJOK di Gunungkidul Tempuh 27 Km Lari dari Rumah ke Sekolah

July 1, 2025
Mahkamah Konstitusi

8 Fakta Soal Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

June 28, 2025
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Terbaru Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan gelaran pemilu nasional dan lokal.

MK Pisahkan Gelaran Pemilu Nasional dan Lokal, Komisi II DPR RI: Paradoks

June 27, 2025
SMP Muhammadiyah 1 Wates

5 Rekomendasi SMP Swasta Favorit di Kulon Progo yang Bisa Dipilih

June 21, 2025
SMP Muhammadiya 1 Sleman

5 Rekomendasi SMP Muhammadiyah Terbaik di Sleman, Opsi Pendidikan Berkualitas

June 16, 2025
SMP Muhammadiyah 1 Godean

25 SMP Muhammadiyah di Sleman Lengkap dengan Daya Tampung Siswa untuk SPMB 2025

June 16, 2025
Next Post
Kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY diminta untuk serius menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman

ARPI Desak Penetapan Tersangka Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Kejati DIY Pastikan Proses Hukum Jalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.