• Tentang Kami
Monday, August 3, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Bantul

Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Tujuh Tersangka Ditetapkan, Enam Ditahan!

Ketujuh tersangka tersebut adalah M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, dan Anhar Rusli.

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
June 19, 2025
in Bantul, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno akhirnya menunjukkan titik terang.

Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno akhirnya menunjukkan titik terang. (populi.id/oliv)

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno akhirnya menunjukkan titik terang.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan enam di antaranya telah resmi ditahan.

BERITA MENARIK LAINNYA

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Ahli Waris di Sleman Kaget Sertifikat Rumah Beralih Nama dan Diagunkan ke Bank

Polda DIY Periksa 31 Saksi Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Kabar ini disampaikan tim kuasa hukum Mbah Tupon dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6/2025) di kediaman Mbah Tupon, Bantul.

Perwakilan tim hukum, Suki Ratnasari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah menggelar perkara pada Rabu, 4 Juni 2025, dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut adalah M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, dan Anhar Rusli.

Pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan bertahap sejak Senin hingga Kamis (19/6/2025).

Dari ketujuh tersangka, enam telah ditahan.

Satu tersangka, yakni Anhar Rusli, belum ditahan karena sedang sakit dan memiliki surat keterangan medis.

“Harapan kami, ketujuhnya bisa ditahan agar proses hukum berjalan secara adil,” ujar Suki Ratnasari.

Selain proses pidana, tim hukum Mbah Tupon juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Tim hukum mengadakan pertemuan tertutup dengan Bupati Bantul dan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Bantul guna membahas solusi hukum yang efektif dalam pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon, khususnya sertifikat hak milik (SHM) atas namanya.

Kantah BPN Bantul sendiri telah memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam kasus ini.

Saat ini, sedang dilakukan kajian untuk menentukan sanksi kode etik yang tepat atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Di sisi lain, tim hukum Mbah Tupon menerima salinan gugatan perdata pada 13 Juni 2025.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, susunan pihak tergugat adalah tergugat utama Triono alias Trikumis, turut tergugat satu Triyono, turut tergugat dua Anhar Rusli, turut tergugat tiga Mbah Tupon Hadi Suwarno.

Mbah Tupon dimasukkan sebagai turut tergugat karena secara administratif tercatat sebagai pemilik awal sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang disengketakan.

SHM tersebut kemudian berpindah nama menjadi milik Indah Fatmawati, yang kini menjadi bagian dari perkara.

“Secara formal, Mbah Tupon memang tercatat sebagai pemilik awal SHM. Karena itu, secara hukum dia dimasukkan sebagai turut tergugat,” jelas Suki Ratnasari.

Penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imaterial sebesar Rp1 miliar karena merasa mendapat tekanan dan dicap sebagai mafia tanah dalam pemberitaan media.

Mereka menuntut Triono membayar ganti rugi material Rp500 juta dan imaterial Rp1 miliar.

Sementara itu, Mbah Tupon mengaku bingung dan tidak memahami mengapa dirinya ikut digugat.

“Kulo nggih mboten ngertos. Kulo kaget. Kulo namung kepengin sertifikat enggal bali,” ujar Mbah Tupon dalam bahasa Jawa.

Menanggapi hal itu, Suki Ratnasari menegaskan bahwa sebagai turut tergugat, Mbah Tupon tidak memiliki kewajiban membayar ganti rugi, sekalipun gugatan dikabulkan oleh pengadilan.

Tim hukum Mbah Tupon menyampaikan apresiasi kepada Polda DIY, terutama tim penyidik, atas kerja keras dalam mengusut kasus ini.

Mereka juga berterima kasih kepada Kanwil ATR/BPN DIY dan Kantah BPN Bantul atas dukungan dan koordinasi yang telah dilakukan.

Tim hukum berkomitmen untuk terus mendampingi Mbah Tupon hingga hak-haknya benar-benar pulih dan keadilan ditegakkan.

Tags: BPN Bantulmafia tanahMbah TuponPolda DIY

Related Posts

PKBH UAJY memberikan pendampingan hukum kepada keluarga almarhum Komaridin yang diduga menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Sleman, Senin (13/7/2026).

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Ahli Waris di Sleman Kaget Sertifikat Rumah Beralih Nama dan Diagunkan ke Bank

July 14, 2026
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.

Polda DIY Periksa 31 Saksi Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul

June 30, 2026
Jumpa pers kasus penyalahgunaan izin Tanah Kas Desa oleh mantan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).

Mantan Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Penyalahgunaan TKD, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar

June 30, 2026
Anggota Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa UMY, Begini Penjelasan Kampus dan Polisi

Anggota Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa UMY, Begini Penjelasan Kampus dan Polisi

June 22, 2026
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.

Polda DIY Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan, Tiga Dokter Tambahan Diminta Klarifikasi

June 15, 2026
Pengacara korban meninggal dunia atas dugan malapraktik di RSUD Prambanan, Purnomo Susanto saat diwawnacarai pada Rabu (10/6/2026).

Keluarga Korban Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan Desak Polisi Amankan Rekam Medis

June 10, 2026
Next Post
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dari Fraksi PDI Perjuangan

Bulan Bung Karno, DPRD DIY Gelar Wayang Kulit “Semar Mbangun Khayangan"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.