BANTUL, POPULI.ID – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno akhirnya menunjukkan titik terang.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan enam di antaranya telah resmi ditahan.
Kabar ini disampaikan tim kuasa hukum Mbah Tupon dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6/2025) di kediaman Mbah Tupon, Bantul.
Perwakilan tim hukum, Suki Ratnasari, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah menggelar perkara pada Rabu, 4 Juni 2025, dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut adalah M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, dan Anhar Rusli.
Pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan bertahap sejak Senin hingga Kamis (19/6/2025).
Dari ketujuh tersangka, enam telah ditahan.
Satu tersangka, yakni Anhar Rusli, belum ditahan karena sedang sakit dan memiliki surat keterangan medis.
“Harapan kami, ketujuhnya bisa ditahan agar proses hukum berjalan secara adil,” ujar Suki Ratnasari.
Selain proses pidana, tim hukum Mbah Tupon juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Tim hukum mengadakan pertemuan tertutup dengan Bupati Bantul dan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Bantul guna membahas solusi hukum yang efektif dalam pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon, khususnya sertifikat hak milik (SHM) atas namanya.
Kantah BPN Bantul sendiri telah memanggil Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, sedang dilakukan kajian untuk menentukan sanksi kode etik yang tepat atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Di sisi lain, tim hukum Mbah Tupon menerima salinan gugatan perdata pada 13 Juni 2025.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, susunan pihak tergugat adalah tergugat utama Triono alias Trikumis, turut tergugat satu Triyono, turut tergugat dua Anhar Rusli, turut tergugat tiga Mbah Tupon Hadi Suwarno.
Mbah Tupon dimasukkan sebagai turut tergugat karena secara administratif tercatat sebagai pemilik awal sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang disengketakan.
SHM tersebut kemudian berpindah nama menjadi milik Indah Fatmawati, yang kini menjadi bagian dari perkara.
“Secara formal, Mbah Tupon memang tercatat sebagai pemilik awal SHM. Karena itu, secara hukum dia dimasukkan sebagai turut tergugat,” jelas Suki Ratnasari.
Penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imaterial sebesar Rp1 miliar karena merasa mendapat tekanan dan dicap sebagai mafia tanah dalam pemberitaan media.
Mereka menuntut Triono membayar ganti rugi material Rp500 juta dan imaterial Rp1 miliar.
Sementara itu, Mbah Tupon mengaku bingung dan tidak memahami mengapa dirinya ikut digugat.
“Kulo nggih mboten ngertos. Kulo kaget. Kulo namung kepengin sertifikat enggal bali,” ujar Mbah Tupon dalam bahasa Jawa.
Menanggapi hal itu, Suki Ratnasari menegaskan bahwa sebagai turut tergugat, Mbah Tupon tidak memiliki kewajiban membayar ganti rugi, sekalipun gugatan dikabulkan oleh pengadilan.
Tim hukum Mbah Tupon menyampaikan apresiasi kepada Polda DIY, terutama tim penyidik, atas kerja keras dalam mengusut kasus ini.
Mereka juga berterima kasih kepada Kanwil ATR/BPN DIY dan Kantah BPN Bantul atas dukungan dan koordinasi yang telah dilakukan.
Tim hukum berkomitmen untuk terus mendampingi Mbah Tupon hingga hak-haknya benar-benar pulih dan keadilan ditegakkan.