BANTUL, POPULI.ID – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama Mbah Tupon Hadi Suwarno menyita perhatian publik, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagai langkah awal penanganan, BPN Kabupaten Bantul telah resmi memblokir sertifikat tanah yang menjadi objek perkara, yang diduga berpindah tangan secara tidak sah.
“Dari BPN Bantul sudah melaksanakan blokir terhadap sertifikat atas nama Indah dari 24451 Mangunjiwo. Ini sudah kami laksanakan sesuai arahan dari Pak Menteri dan izin dari Pak Kanwil,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY, Yuni Andryastuti di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Menurut BPN, pemblokiran ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar sertifikat tersebut tidak berpindah tangan lagi selama proses hukum berlangsung.
Tindakan ini juga dimaksudkan untuk melindungi hak Mbah Tupon sebagai pemilik sah yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah.
Menanggapi maraknya kasus serupa, BPN DIY mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga aset tanah miliknya.
Terdapat tiga langkah konkret yang disarankan BPN kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan atau pemalsuan dokumen pertanahan.
Pertama, masyarakat diminta untuk teliti saat menandatangani dokumen penting, terutama akta jual beli.
“Mohon diperhatikan saat menandatangani akta. Jangan asal tanda tangan. Bila tidak bisa membaca, ajak ahli waris atau anggota keluarga untuk membacakan. Akta itu menjelaskan untuk tujuan apa transaksi dilakukan, termasuk apakah ada tanggungan di dalamnya,” ujar Yuni.
Kedua, BPN mendorong masyarakat memanfaatkan teknologi melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’, yang dapat diunduh secara gratis.
Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah melihat langsung informasi sertifikat, termasuk status hukum, proses peralihan hak, atau adanya pemeliharaan data.
“Melalui aplikasi itu, masyarakat bisa memantau apakah ada perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah mereka. Segala perubahan data dan riwayat sertifikat bisa diakses secara mandiri,” jelasnya.
Ketiga, BPN mengajak masyarakat untuk tidak ragu mendatangi kantor pertanahan setempat jika memiliki pertanyaan atau kecurigaan terkait kepemilikan tanah.
“Jangan sungkan. Kantor pertanahan terbuka bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah sertifikatnya masih atas nama sendiri atau telah berubah. Kami siap melayani,” katanya.
BPN menegaskan bahwa lembaga pertanahan bukan hanya pencatat administrasi, tetapi juga memiliki peran aktif dalam perlindungan hak atas tanah.
Namun, untuk pengembalian hak secara resmi, BPN tetap menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait bagaimana kelanjutan sertifikat Mbah Tupon, kami menunggu keputusan dari aparat penegak hukum. Setelah ada putusan, barulah kami bisa menindaklanjuti pengembalian hak tersebut,” ujar perwakilan Kanwil BPN DIY.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, BPN menyatakan siap membantu pihak kepolisian dengan data dan dokumen yang dibutuhkan.
“Kami ini satu tim. BPN tentu siap menyiapkan kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dan penyelidikan oleh Polda DIY,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa korban mafia tanah perlu mengambil inisiatif.
“Kami tidak mungkin mengetahui siapa yang merasa dirugikan. Jadi kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera melaporkan ke kepolisian agar mendapat perlindungan hukum,” tegasnya.