• Tentang Kami
Monday, June 30, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tuntut UGM Rp1.000 Triliun

Penggugat, Komardin, dalam persidangan menuntut Universitas Gadjah Mada (UGM) membayar kerugian materiil dan imateriil mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.

Olyvia Cahaya SaribyGalih PriatmojoandOlyvia Cahaya Sari
June 24, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/6/2025)

Sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/6/2025). [populi.id/olyvia cahaya sari]

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BERITA MENARIK LAINNYA

Pakar UGM Dorong Diplomasi Indonesia di Tengah Ketegangan Israel-Iran

Danang Ajak Masyarakat Sleman Kurangi Polusi Plastik di Puncak Peringatan Hari Lingkiungan Hidup Sedunia

SLEMAN, POPULI.ID – Babak baru dalam kasus gugatan perdata terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (24/6/2025).

Penggugat, Komardin, dalam persidangan menuntut Universitas Gadjah Mada (UGM) membayar kerugian materiil dan imateriil mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, Komardin secara tegas menyampaikan petitumnya.

Ia meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya, serta menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Petitum, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dua, menyatakan tindakan para tergugat merupakan melawan hukum. Tiga, menghukum tergugat I hingga VII [pihak UGM] untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp69,073 triliun dengan tanggung renteng kepada negara,” papar Komardin di hadapan persidangan.

Tak berhenti di situ, Komardin melanjutkan tuntutannya dengan nominal fantastis.

“Poin keempat, menuntut tergugat I hingga VII [pihak UGM] untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp1.000 triliun,” imbuhnya.

Gugatan perdata ini teregistrasi dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN.Smn.

Pihak tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor I, II, III, dan IV UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmudjo yang disebut sebagai dosen pembimbing Jokowi.

Tim Pengacara TIPU UGM Perkuat Gugatan

Dalam perkembangan terbaru yang signifikan, tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang sebelumnya mengajukan intervensi, kini resmi bergabung sebagai tim kuasa hukum Komardin.

Penambahan kekuatan hukum ini diharapkan dapat memperkuat strategi dan upaya pembuktian di persidangan.

“Agar bisa saling mengisi, ada 10 orang (tambahan kuasa hukum),” ujar Komardin usai persidangan.

Gugatan ini terus menjadi sorotan publik mengingat isu sensitif yang diangkat, yaitu dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7.

Komardin menilai perkara ini tidak hanya memicu kegaduhan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan di Indonesia, berpotensi menimbulkan kerusakan moral bangsa, bahkan konflik horizontal.

Kerugian Negara dan Tuntutan Keterbukaan Informasi

Lebih lanjut, Komardin juga mengaitkan perkara ini dengan dampak ekonomi.

Ia menyebut bahwa isu ijazah palsu telah menyebabkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dari Rp15.500 per dolar menjadi Rp16.841 per dolar.

Kondisi ini, menurutnya, memicu gejolak ekonomi yang berdampak pada semua sektor. Selain itu, dengan asumsi nilai rupiah Rp15.500 per dolar, Indonesia harus menyiapkan dana tambahan untuk membayar utang negara sebesar sekitar Rp800,33 triliun pada akhir 2025.

Oleh karena itu, penggugat menuntut para tergugat untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil sebesar Rp69.073 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp1.000 triliun secara tanggung renteng kepada negara.

Komardin menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut bisa saja tidak diajukan jika UGM dapat memberikan bukti nyata terkait ijazah yang dipermasalahkan.

Ia mengungkapkan bahwa permintaan dokumen pada 2 Juni 2025 tidak mendapat respons dari UGM, baik secara tertulis maupun lisan.

“Kita anggap bahwa UGM tidak punya iktikad baik,” ucapnya.

Penggugat mendasarkan gugatannya pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 4 ayat 4 UU tersebut menyatakan bahwa setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mengalami hambatan.

Kolaborasi antara tim kuasa hukum Komardin dan tim TIPU UGM diharapkan dapat mempertajam upaya hukum dan mengungkap fakta di balik dugaan keterlibatan UGM dalam proses pemalsuan surat.

Majelis Hakim PN Sleman, Cahyono, menyatakan bahwa sidang dengan agenda mediasi dan pembacaan gugatan pada hari ini telah ditutup.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Juli 2025, dengan agenda lanjutan.

“Sidang hari ini kami nyatakan selesai. Dan dilanjutkan pada tanggal 1 Juli 2025 dengan agenda berikutnya,” pungkas Cahyono.

Tags: cahyonoijazah palsuJokowiKomardinSlemanUGM

Related Posts

Pakar Hubungan Internasional UGM Muhadi Sugiono menyoroti terkait konflik Israel-Iran

Pakar UGM Dorong Diplomasi Indonesia di Tengah Ketegangan Israel-Iran

June 30, 2025
Wakil Bupati Danang Maharsa didampingi jajarannya melepas burung di puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar di Gedung Serbaguna Sleman, Senin (30/6/2025)

Danang Ajak Masyarakat Sleman Kurangi Polusi Plastik di Puncak Peringatan Hari Lingkiungan Hidup Sedunia

June 30, 2025
Ilustrasi sekolah SD di Sleman

Top 10 SD Terbaik di Sleman Versi Hasil ASPD 2025

June 29, 2025
tangkapan layar sosok Jokowi yang disebut tengah dalam kondisi sakit

Jokowi Sakit Apa? Kondisi Terkini Kulit Wajahnya Disorot

June 24, 2025
Tim peneliti dari Fakultas Biologi berhasil mengidentifikasi tujuh spesies baru lobster air tawar dari genus Cherax yang berasal dari Papua Barat.Tim peneliti dari Fakultas Biologi berhasil mengidentifikasi tujuh spesies baru lobster air tawar dari genus Cherax yang berasal dari Papua Barat.

UGM Temukan 7 Spesies Baru Lobster Papua, Bukti Papua Masih Menyimpan Misteri Hayati

June 22, 2025
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, beserta jajaran berjumlah 17 orang plus anggota DPR RI Daerah Pemilihan DIY dari PAN, Totok Daryanto, pada Selasa (17/6/2025) lalu terbang menuju Kabupaten Konawe Selatan untuk mengetahui lebih detail tentang permasalahan yang menimpa para transmigran asal Bumi Sembada.

Temui Transmigran di Konawe, Bupati Harda Kiswaya Perjuangkan Kepastian Hak

June 22, 2025
Next Post
Juliana Marins, pendaki asal Brasil terjatuh dari tebing Gunung Rinjani pada Sabtu (21/06)

Tragedi di Rinjani: Pendaki Brasil Ditemukan Tewas di Kedalaman 600 Meter

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Para ojol dari berbagai aplikasi menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer bertajuk Kebangkitan Transportasi Online, Selasa (20/5/2025).

Aksi Ojol Turun ke Jalan Direspons, Sekda DIY Sambut Aspirasi Soal Regulasi dan Kesejahteraan

May 21, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta penabrak mahasiswa UGM Argo sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara

Penabrak Argo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

May 28, 2025
poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.