SURABAYA, POPULI.ID — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan aset yang berkaitan dengan kepemilikan PLTU milik Jawa Pos.
Keputusan ini diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur usai gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025.
Penetapan status hukum Dahlan tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, yang menyebutkan peningkatan status Dahlan dari saksi menjadi tersangka.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian bunyi dokumen tertanggal 7 Juli 2025.
Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 374 dan 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang.
Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim sejak 13 September 2024.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada Januari 2025, dan terus mendalami dugaan pengalihan aset serta manipulasi dokumen kepemilikan saham di tubuh manajemen Jawa Pos.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga dijadwalkan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Respon Dahlan Iskan
Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Dahlan Iskan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. Dalam pesan singkat yang dikirim kepada wartawan, Dahlan mengaku heran.
“Kok saya belum tahu ya? Apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” tulis Dahlan lewat pesan WhatsApp, Senin (7/7).
Ia juga menduga pelaporan berasal dari internal manajemen Jawa Pos. “Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” ujarnya singkat.
Dalam komentarnya, Dahlan turut menyinggung adanya serah terima jabatan (sertijab) di Ditreskrimum Polda Jatim yang berlangsung pada hari yang sama, seolah mengisyaratkan dinamika dalam penanganan kasus ini.
Kuasa Hukum Dahlan Iskan Pertanyakan Proses Penetapan
Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, mengaku terkejut dengan penetapan kliennya sebagai tersangka karena tidak ada surat resmi yang diterima hingga berita ini beredar luas di media.
“Sebagai kuasa hukum sah Pak Dahlan Iskan, saya belum menerima surat pemberitahuan apapun. Kami justru mengetahuinya dari pemberitaan media,” kata Johanes saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).
Menurutnya, Dahlan sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Bahkan pemeriksaan terakhir yang dijadwalkan, sempat ditunda karena menunggu proses gugatan perdata yang diajukan oleh Nany Wijaya diselesaikan terlebih dahulu.
“Karena ada gugatan dari Bu NW, kami meminta agar proses hukum ini menunggu hasil gugatan perdata tersebut. Dan penyidik kala itu mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Johanes.
Johanes juga menyebut perkara ini sempat dibahas dalam gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri. Saat itu, kuasa hukum pelapor disebut menyatakan bahwa laporan polisi hanya ditujukan kepada Nany Wijaya, bukan kepada Dahlan Iskan.
“Waktu itu saya tanyakan ke pelapor, siapa yang dilaporkan? Mereka bilang hanya Bu NW. Tidak pernah menyebut nama Pak Dahlan Iskan,” ungkapnya.
Latar Belakang Kasus: Aset PLTU dan Konflik Internal Jawa Pos
Kasus ini mencuat dari konflik kepemilikan saham serta dugaan pengalihan aset PLTU yang berada di bawah entitas Jawa Pos.
Penyidik mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dokumen transaksi, keputusan direksi, dan surat terkait kepemilikan aset yang diduga dipalsukan atau disalahgunakan.
Seiring dengan penetapan tersangka ini, publik menanti transparansi proses hukum, terutama karena nama Dahlan Iskan lekat dengan citra pembaruan dan profesionalisme saat memimpin BUMN maupun media.