YOGYAKARTA, POPULI.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogya terus menggalakkan operasi gabungan penegakan hukum di sejumlah titik vital kota Yogya. Kali ini operasi ini digelar di Jalan Veteran, Selasa (22/7/2025).
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta, Ariyanto Agus Cahyono mengatakan hal ini dilakukan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor ketidaklayakan kendaraan.
“Operasi ini juga untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Yogya,” katanya.
Dalam operasi ini menargetkan kendaraan angkutan barang dan orang yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait kelayakan uji KIR.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan memastikan kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalanan Kota Yogya,” ungkapnya.
Dari operasi yang berlangsung selama beberapa 1,5 jam tersebut, sebanyak 37 kendaraan berhasil terjaring razia. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah masa berlaku surat uji KIR yang sudah habis.
“Selama 1,5 jam terdapat 157 kendaraan yang terperiksa dan 37 kendaaran dan kebanyakan KIR-nya sudah habis masa berlakunya sisanya kendaraan yang tidak membawa surat seperti SIM dan STNK,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan pentingnya uji KIR karena Uji KIR merupakan prosedur pemeriksaan kelayakan kendaraan yang sangat penting untuk keselamatan di jalan.
“Melalui uji KIR, komponen-komponen vital kendaraan seperti sistem pengereman, lampu penerangan, ban, hingga emisi gas buang diperiksa secara menyeluruh. Kendaraan yang tidak lulus uji KIR berpotensi mengalami gangguan teknis di jalan yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut ia mengimbau kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan uji KIR secara berkala. Selain melanggar aturan kendaraan yang tidak melakukan uji KIR secara berkala sangat berpotensi mengalami kerusakan teknis yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Uji KIR ini telah digratiskan oleh pemerintah, sehingga tidak ada lagi alasan bagi para pengendara untuk tidak melakukan kewajiban ini. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas uji KIR gratis ini. Jangan sampai menunggu ditilang baru mengurusnya,” tambahnya.
Operasi gabungan ini akan terus dilakukan secara acak dan berkala, sebagai bentuk komitmen Pemkot Yogya dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mewujudkan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib.
Puluhan pengendara yang kedapatan melanggar diwajibkan menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Kota Yogya. “Bagi para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini, akan dilanjutkan ke proses persidangan pada tanggal 7 Agustus 2025 di Kejaksaan Negeri Yogya,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya operasi KIR yang intensif dan penindakan tegas ini, kesadaran pemilik dan pengemudi kendaraan untuk selalu memastikan kelaikan jalan armadanya semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Salah satu pelanggar adalah Tarsin. Ia terkena razia lantaran masa berlaku uji KIR kendaraanya sudah kedaluwarsa. “Jujur, saya lupa sekali kalau KIR mobil saya sudah jatuh tempo,” ujarnya
Tarsin juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya kebijakan baru dari pemerintah. “Saya tidak tahu kalau sekarang ini uji KIR sudah gratis. Setahu saya dulu masih bayar, makanya saya agak menunda-nunda,” imbuhnya.
Setelah menjalani sidang, ia mengaku akan segera mengurus KIR kendaraannya. Meski begitu Tarsin berharap pemerintah lebih masif dalam menyosialisasikan bahwa layanan uji KIR kini sudah tidak dipungut biaya.