• Tentang Kami
Thursday, February 26, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Hasto Kristiyanto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Harun Masiku

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan

byGalih Priatmojo
July 25, 2025
in headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyimak pembacaan vonis terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025)

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyimak pembacaan vonis terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025)[youtube/kompasTV]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

JAKARTA, POPULI.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku.

Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa sepanjang persidangan tidak ada bukti telepon genggam yang direndam atau ditenggelamkan, telepon genggam dimaksud masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, serta dakwaan mengenai perintangan penyidikan tidak dapat dibuktikan secara sah.

BERITA MENARIK LAINNYA

Dosa PT SAK: Dugaan Korupsi Hingga Tunggak Gaji dan PHK Karyawan

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

“Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” ucap Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim berpendapat tidak ada alat bukti konkret terkait telepon genggam yang sengaja direndam atau ditenggelamkan sebagai langkah merintangi penyidikan.

Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku karena faktanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat membuat surat perintah penyidikan dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Di sisi lain, majelis hakim menilai Hasto bersikap kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum sehingga tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan.

“Sikap kooperatif terdakwa yang menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela menunjukkan tidak adanya upaya sistematis untuk menghindari proses hukum,” tutur Hakim Sunoto.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Namun demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024, seperti dakwaan pertama penuntut umum.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

 

 

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKorupsiSekjen DPP PDI Perjuanganvonis

Related Posts

Dok PT Selo Adikarto, Kulon Progo saat dilakukan pengamanan oleh Polsek Nanggulan

Dosa PT SAK: Dugaan Korupsi Hingga Tunggak Gaji dan PHK Karyawan

February 25, 2026
Ilustrasi korupsi

Deretan Fakta Dugaan Korupsi PT SAK: Empat Tahun Tanpa Setor PAD hingga Operasional Dihentikan

February 24, 2026
Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

Sidang Lanjutan Korupsi Hibah Pariwisata, Ahli Digital Forensik Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman

February 20, 2026
Pernyataan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (18/2/2026)

6 Fakta Terbaru Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Misi Pilkada hingga Jalur Khusus

February 19, 2026
Mahfud MD dalam program acaranya bertajuk Terus Terang

4 Catatan Mahfud MD Soal Penegakan Hukum hingga Tata Kelola Sosial di Indonesia

February 18, 2026
Fakta Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sunat Rp3 Juta untuk Pokdarwis

Fakta Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Sunat Rp3 Juta untuk Pokdarwis

February 13, 2026
Next Post
Talkshow Srawung Sleman bertajuk Kalurahan sebagai Ujung Tombak Ketahanan Pangan yang menghadirkan Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Ketua Komisi C DPRD Sleman F Bambang Sigit, Sekretaris Komisi C Untung Basuki Rachmad serta Lurah Triharjo Irawan

Jalin Sinergi, Bupati Harda Kiswaya dan DPRD Sleman Dorong Kalurahan Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Penetapan UMK dan UMP DIY 2026 Berpotensi Mundur, Wali Kota Yogyakarta Berharap Ada Kenaikan

December 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.