YOGYAKARTA, POPULI.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya 12 titik aktivitas tambang ilegal berskala besar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dinilai merusak lingkungan dan membebani infrastruktur daerah.
Temuan tersebut disampaikan dalam forum koordinasi pencegahan korupsi bertajuk “Perizinan Pertambangan MBLB Wilayah DIY” di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Rabu (30/7).
“Ada 12 titik di seluruh wilayah provinsi DIY, di mana satu titik itu ada puluhan bahkan ratusan (aktivitas tambang), bukan hanya pertambangan oleh rakyat tetapi oleh penambang-penambang besar yang dalam hal ini sudah menggunakan mesin-mesin yang dampaknya sangat membahayakan,” ungkap Ely Kusumastuti, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK.
Fenomena tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
Merespons persoalan ini, KPK bersama Pemerintah Provinsi DIY dan seluruh pemangku kepentingan daerah, termasuk jajaran Pemkab se-DIY, Polda DIY, Kejati, dan Korem 072, menyatakan komitmennya untuk membenahi tata kelola sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Langkah yang akan diambil meliputi penertiban perizinan, penguatan pengawasan, serta memastikan bahwa masyarakat, khususnya pelaku tambang kecil, memperoleh manfaat adil dari kekayaan sumber daya alam.
“Kami dari KPK bersinergi dengan provinsi DIY, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan, untuk menertibkan tata kelola pertambangan MBLB yang masih marak dan merusak alam serta mengancam kesehatan,” lanjut Ely.
Lebih lanjut, KPK menyatakan kesiapannya untuk mendampingi daerah dalam mempercepat legalisasi tambang rakyat.
Tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara akuntabel dan transparan.
“KPK akan terus mendampingi dan mendukung permohonan perizinan pertambangan MBLB. Ketika izin sudah terbit, pasti akan menambah PAD, yang nantinya bisa digunakan untuk membiayai perbaikan infrastruktur,” tambah Ely.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan tambang diperbolehkan selama memiliki izin resmi, dan yang harus diprioritaskan adalah masyarakat kecil, bukan korporasi besar.
“Saya punya harapan dengan kesempatan ini tidak ada yang ilegal lagi, sehingga semua ada perizinannya. Pemda sendiri juga sudah harus menentukan yang boleh ditambang oleh masyarakat, termasuk batasan dan lokasinya,” tegas Sultan.
Sultan juga mengingatkan pentingnya keadilan dalam distribusi sumber daya. Sultan mencontohkan sistem pasca-erupsi Merapi 2010, di mana warga terdampak diberi akses bergiliran untuk menambang demi meningkatkan kesejahteraan.
“Tahun 2010 itu tidak ada penambang besar, yang ada hanya penambang kecil, supaya masyarakat itu mendapatkan tambahan penghasilan untuk lebih sejahtera. Kalau yang sudah besar itu kan sudah mampu, yang kecil itu warga masyarakat,” ujarnya.
Baik KPK maupun Pemda DIY sepakat membuka ruang dialog bersama masyarakat guna menciptakan tata kelola tambang yang adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Sultan menyatakan bahwa pembagian lahan tambang rakyat bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan.
“Kita hakikatnya adalah memberikan ruang untuk warga masyarakat kita sendiri, mereka yang berat untuk bisa menambahkan penghasilan dengan mendapatkan kaveling-kaveling yang memang telah ditentukan, dengan harapan dapat mengurangi kemiskinan. Yang gede-gede itu nggak dapat juga sudah bisa makan kan,” pungkas Sultan.