• Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home headline

Pelaku Usaha Cafe di Sleman Keluhkan Pemutaran Musik Harus Beroyalti, Ini Tanggapan Dinas Pariwisata

dengan adanya kewajiban royalti terhadap pemutaran lagu di tempat komersil tidak sesuai dengan fungsi lagi sendiri sebagai hiburan untuk didengarkan.

byGalih Priatmojo
August 4, 2025
in headline, Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kafe di kawasan Sleman, yang kerap memutar lagu untuk hiburan para pengunjung

Kafe di kawasan Sleman, yang kerap memutar lagu untuk hiburan para pengunjung, Minggu (3/8/2025). [populi.id/Hadid Pangestu]

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID  – Adanya pemberlakuan royalti pemutar musik di ruang publik membuat resah sejumlah pelaku usaha cafe dan resto di Sleman.

Supervisor Ling Lung Cafe Aditya Nurcahyo menyampaikan langkah tersebut merugikan bagi pelaku usaha meskipun tidak dalam jumlah besar.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sebanyak 465 Calon Jemaah Haji Khusus 2027 Ikuti Manasik Lebih Awal

Butuh Dana untuk Lamaran, Pemuda di Godean Nekat Curi Brankas Tetangga Berisi Rp13,5 Juta

“Jadi sebetulnya merugikan. Karena kalau kafe dan resto akan lebih enjoy jika ada iringan musik,” katanya saat diwawancarai pada Minggu (3/8/2025) petang.

Tidak hanya lagu-lagu dalam negeri, pihaknya mengaku juga tidak berani memutar musik dari luar negeri, pihaknya berkaca pada kasus pemutaran musik royalty di salah satu tempat usaha di Bali yang membuat salah satu pengelola tersandung pidana.

“Kalau untuk itu (lagu barat) ada juga di Indonesia sejenis lembaga nya (melakukan advokasi). Itu kejadian di Mie Gacoan Bali. Ada beberapa lagu dari barat ada Katy Perry, takutnya di sini kalau diputar kena juga,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa dengan adanya kewajiban royalti terhadap pemutaran lagu di tempat komersil tidak sesuai dengan fungsi lagi sendiri sebagai hiburan untuk didengarkan.

“Kurang masuk kalau bagi saya,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa batasan tersebut tidak berdampak besar pada penurunan omset usaha.

“Kalau disini musik nggak terlalu berpengaruh, karena marketnya mahasiswa, mereka cari yang ada tempat luas,” katanya.

Kendati begitu, sementara waktubpihaknya mengaku tidak akan memutar musik, termasuk saat penampilan live musik yang diadakan setiap akhir pekan sebelum adanya kepastian hukum.

Tak Pengaruhi Pariwisata Sleman

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Kus Endarto menyampaikan bahwa pembatasan pemutaran hanya untuk musik beroyalti tidak berpengaruh kepada kondisi pariwisata.

“Orang akan tetap datang ke resto atau menginap di hotel, meskipun tidak ada musik yang disetel,” ujarnya.

“Karena tujuan ke hotel pastinya menginap dan tujuan ke resto pastinya makan. Kalau hanya mendengarkan lagu, bisa dilakukan sendiri,” katanya.

Sebelumnya, buntut atas tuntutan pidana terhadap Mie Gacoan yang tak membayar royalti terkait lagu yang diputar di gerai mereka baik di Jawa maupun Bali memicu pro kontra di kalangan masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM awal pekan lalu memberikan pernyataannya soal ribut-ribut royalti tersebut.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk kafe, restoran hongga hotel wajib membayar royalti kepada pencipta serta pemilik hak terkait.

Aturan tersebut berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seumpama YouTube, Spotify atau bahkan Apple Music.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembagan Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

(populi.id/Hadid Pangestu)

Tags: Ling Lung CafemusikPariwisatapemilik usaharolyaltiSleman

Related Posts

Ilustrasi ibadah haji

Sebanyak 465 Calon Jemaah Haji Khusus 2027 Ikuti Manasik Lebih Awal

July 12, 2026
Polisi menggiring tersangka pencurian berankas di Godean, Sleman, DIY, Kamis (2/6/2026).

Butuh Dana untuk Lamaran, Pemuda di Godean Nekat Curi Brankas Tetangga Berisi Rp13,5 Juta

July 2, 2026
Satu unit alat berat ekscavator dikerahkan untuk membongkar bangunan liar di atas saluran irigasi di Padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (1/7/2026).

Komitmen Pemkab Sleman Tertibkan Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi hingga TKD

July 2, 2026
Satu unit alat berat ekscavator dikerahkan untuk membongkar bangunan liar di atas saluran irigasi di Padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (1/7/2026).

Tak Berizin, 12 Bangunan di Atas Saluran Irigasi Padukuhan Sedan Dibongkar

July 2, 2026
Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto meninjau destinasi wisata air terjun Sri Gethuk di Playen

Tinjau Wisata Sri Gethuk, Wabup Gunungkidul Dorong Pengembangan Skala Global

July 1, 2026
Pencarian anak tenggelam di kawasan oemancingan wilayah Samberembe, Candibinangun, Pakem, Sleman, Selasa (30/6/2026).

Bocah 10 Tahun Meninggal Tenggelam Saat Memancing di Samberembe Sleman, Ditemukan di Kedalaman 5 Meter

June 30, 2026
Next Post
Polisi melakukan olah TKP terkait kasus pencurian di komplek Madrasah di Moyudan, Sleman, Minggu (3/8/2025)

Maling Bobol Madrasah di Moyudan Sleman, Pelaku Gondol Uang Tunai Jutaan Rupiah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

February 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

May 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.