YOGYAKARTA, POPULI.ID – Seorang wanita asal Kulon Progo ditemukan tewas usai dibunuh oleh selingkuhan di sebuah Losmen di wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.
Korban berinisial AMY (39) diketahui meninggal dengan cara dibekap oleh pelaku berinisial NR (27) menggunakan bantal saat sedang tertidur di salah satu kamar saat sedang check-in.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam keteranganya menyampaikan korban dan pelaku menyewa kamar pada Rabu 13 Agustus 2025.
“Kurang sekitar satu setengah jam, saudara NR menyampaikan kepada penjaga losmen untuk check-out dan akan kembali. Sementara teman wanitanya tidur sehingga saat itu ia menyerahkan kunci dan meminta KTP,” katanya, Kamis (14/8/2025).
Pada pukul 16.00 WIB, saksi kedua berinisial melakukan pengecekan dan masih di kamar. Saat membuka kamar, BH melihat korban yang masih tertidur.
Setelah mendekati korban, saksi B mengamati korban dalam kondisi tidak bergerak dan memanggil saksi lainya berinisial AD. Keduanya menduga bahwa korban telah meninggal dunia dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Umbulharjo.
“Berdasarkan proses lidik yang dilakukan, petugas bisa mengamankan pelaku pada malam hari nya,” katanya. Saat ditangkap, pelaku diketahui masih berada di wilayah Umbulharjo.
Pada saat kejadian, pelaku melakukan aksinya dengan cara membekap korban menggunakan bantal hingga henti napas.
Pelaku yang diketahui bekerja di Warung Indomie (Warmindo) sempat mencoba menyadarkan korban dengan menyentuh bagian pipi dan membasuh muka menggunakan air.
Pihaknya mengungkap bahwa modus pembunuhan dengan cara dibekap tersebut karena adanya motif cemburu dari pelaku.
“Pada saat check-in, beberapa kali terdapat panggilan video call dari handphone korban atas nama Bocil,” kata Eva.
“Pelaku merasa cemburu dan akhirnya dilakukan pembekapan terhadap korban, sehingga karena kehabisan napas kemudian meninggal dunia,” katanya.
Eva mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sebelumnya telah memiliki hubungan dimulai pada tahun 2023 melalui media sosial TikTok dan dilanjutkan kontak melalui WhatsApp.
Korban dan pelaku sempat putus kontak karena hubungan tersebut diketahui oleh keluarga korban. Pelaku kemudian mulai aktif kembali menghubungi korban dan kembali melakukan pertemuan.
Dari hasil autopsi RS Bhayangkara Polda DIY ditemukan luka lecet geser pada leher kiri akibat kekerasan tumpul.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tenggorokan korban berisi buih halus berwarna putih kemerahan, selaput lendir berwarna kemerahan, dan tanda-tanda mati lemas. Sebab tewasnya orang ini adalah terhalangnya jalan napas bagian alas sehingga terjadi mati lemas,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di 2 lokasi berbeda. Adapun barang bukti yang ditemukan di losmen berupa 1 buah bantal, 1 buku tamu hotel, 1 tas warna hitam berisi KTP, 1 pasang sandal.
Sementara barang bukti di lokasi penangkapan pelaku, polisi mengamankan 1 sarung bantal hotel, 1 sprei kasur, 1 kaos hitam, 1 buah celana dalam warna coklat, 1 motor Yamaha Vixion tahun 2012 dengan Nomor Polisi AB 6107 WQ.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 338 kUHP terkait menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(populi.id/Hadid Pangestu)