YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polresta Yogyakarta menagkap para pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di area Yogakarta.
Dalam keterangan pers, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyampaikan, pembuatan SIM palsu tersebut dipromosikan lewat media sosial facebook.
Disebutnya, para pelaku menargetkan orag-orang yang akan melamar di sebuah perusahaan untuk posisi sebagai driver.
“Biasanya untuk persyaratan supir yang mendaftar di perusahaan tambang, perkebunan, kan driver syaratnya SIM B-1,” katanya di Mapolresta Yogyakarta, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta, Senin (22/9/2025).
Selain itu para pelaku juga menyasar orang yang yang berada di luar pulau Jawa, seperti seperti Ambon, Maluku, hingga Kalimantan.
“Personil mencoba menghubungi nomor yang berada di tautan media sosial. Personil diarahkan untuk mengisi formulir foto setengah badan dan minta foto tanda tangan, lalu paket akan diberikan secara COD,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Agustus 2025, personil melakukan pembuntutan 1 orang terduga pelaku yang mengirimkan hasil SIM palsu di wilayah Danurjean.
“Kemudian kita lakukan pengembangan dan menangkap 7 orangtambahan yangmana 1 orang masih DPO. Sehungga ornag yang berhasil kita tangkap sebayak 8 orang,” katanya.
Riski menyampaikan dari setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Riski menyampaikan selaku penyedia modal dan material dilakukan oleh KT alias Timbul (39), AB alias Dessy (36).
“Sementara untuk tim produksi merangkap sebagai admin dilakukan oleh FJL alias Viona (25), IA alias Rena (41), RYP alias Amanda (41),” katanya.
Sementara untuk Tim Curtomer Service dilakukan oleh RI alias Dessy (33), HDI alias Gempil (30). Sementara untuk tim editor dilakukan oleh CY yang masih dalam buronan kepolisian.
Riski menyebut, para pelaku merupakan orang yang berasal dari Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kadua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku diancam tindak pidana Pemalsuan dengan hukuman 6 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Pamin SIM Subdit Regident Polda DIY Ipda Eri Nova Setyowati menyampaikan Himbauan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM diwajibkan Satpas di masing masing Polres.
“Kami minta masyarakat dapat mengikuti alur pendaftaran persyaratan usia dan administrasi serta lulus ujian teori dan praktek,” katanya.
(populi.id/Hadid Pangestu)