SLEMAN, POPULI.ID – Eks Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020, Selasa (30/9/2020).
Sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka, suami eks Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo tersebut bersama putranya Raudi Akmal sempat dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Ayah dan anak tersebut dipanggil secara bergantian, statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menjelaskan dalam pemanggilan tersebut, Sri Purnomo dan Raudi Akmal dicecar sejumlah pertanyaan.
“Benar keduanya telah kami panggil. Untuk Pak Sri Purnomo ada sebanyak 25 pertanyaan yang kami sampaikan, kemudian untuk putranya Raudi ada sebanyak 30 pertanyaan,” terangnya kala itu.
“Untuk Raudi kapasitasnya sebagai pribadi,” imbuhnya.
Sebelum memanggil keduanya, Kejari Sleman sudah memeriksa ratusan saksi.
“totalnya sudah ada sebanyak 240 saksi yang kami periksa termasuk yang baru saja,” ungkapnya.
Bambang mengatakan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut nilainya hampir Rp10 miliar.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman, terkait hal ini,” katanya.
Naik Status Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ditetapkan sebgai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Kepala Kejasaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dalam konferensi pers menyebut meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sri Purnomo urung dilakukan penahanan.
“Status SP (Sri Purnomo) telah ditingkatkan dari sebelumnya sebagai saksi kini menjadi tersangka. Beliau merupakan Bupati Sleman periode tahun 2010 sampai 2015 dan 2016-2021,” terangnya, Selasa (30/9/2025).
Penetapan SP sebagai tersangka berdasar tas alat bukti yang cukup dari ahli, dokumen serta keterangan para saksi.
Modus yang dilakukan yakni SP ketika masih menjabat sebagai bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Surat tersebut tertanggal 27 November 2020 yang mengatur mengenai alokasi hibah.