SLEMAN, POPULI.ID – Puluhan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melakukan aksi solidaritas atas ditangkapnya Perdana Arie Veriasa.
Mereka sebelumnya berkumpul di Student Center UNY dan bergerak menuju gedung rektorat. Mereka membawa puluhan gambar korban tindakan represifitas negara pada masa lampau dan menyalakan lilin.
Ketua BEM KM UNY Rajesh Singh menyampaikan bahwa Perdana Arie ditangkap oleh Polda DIY dengan prosedur yang tidak sesuai pada 24 September 2025.
Sebelumnya, pihak keluarga memberitahu jika Perdana Arie hanya akan dijadikan sebagai saksi atas aksi pengrusakan kantor Polda DIY pada akhir Agustus lalu.
“Jadi pasca ditangkap, konfirmasi dari pihak keluarga ketika penagngkapan, satpam komplek Mas Arie informasinya hanya sebagai saksi,” ujarnya saat diwawancarai di gedung rektorat.
“Ketika polisi sampai di rumah, yang bersangkutan diborgol oleh polisi sehari setelahnya dan langsung ditangkap sebagai tersangka,” katanya.
Hingga saat ini pihaknya menyampaikan belum mengetahui bukti video perusakan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) tersebut yang menjadi alat bagi kepolisian menahan yang bersangkutan.
Ia menyampaikan aksi tersebut berharap seluruh tahanan massa aksi yang yang disebutnya telah mencapai 900 orang turut dibebaskan oleh kepolisian.
“Mereka (massa aksi) yang dibebaskan murni kemarahan terhadap negara yang tidak becus mengelola negara,” katanya.
Ia menyampaikan saat ini jika Perdana Arie tengah didampingi proses hukumnya oleh Tim Advokat BARA ADIL.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20), warga Klaten, Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman pada Rabu, 24 September 2025.
“Ditreskrimum Polda DIY telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 Agustus 2025,” kata Ihsan, Selasa (30/9/2025).
Ihsan menuturkan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah video rekaman. “Salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka,” ungkapnya.
Perdana Ari disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
“Terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya,” tutur Ihsan.
(populi.id/Hadid Pangestu)