• Tentang Kami
Sabtu, Oktober 10, 2026
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Sleman

Terima Surat Resmi Kejati DIY, Pemkab Sleman Segera Proses Pemberhentian Mantan Kepala Diskominfo

posisi ESP sebagai staf ahli bupati tidak akan langsung diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Pemkab memutuskan membiarkan posisi tersebut kosong sementara waktu.

Gregorius BramantyobyredaksiandGregorius Bramantyo
Oktober 2, 2025
in Sleman
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, Hendra Adi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, Hendra Adi. [populi.id/Gregorius Bramantyo]

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, Eka Surya Prihantoro (ESP).

Surat yang diterima pada 29 September 2025 tersebut kini menjadi dasar hukum bagi Pemkab Sleman untuk memproses pemberhentian sementara terhadap ESP. Diketahui, ESP saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.

BERITA MENARIK LAINNYA

Rayakan Harlah Ke-81 Jajaran Kejati DIY Kompak Kenakan PDL

Dukung Pendalaman Kasus MBG, Kejati DIY Rampungkan Pendataan Seluruh SPPG

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sleman, Hendra Adi, mengatakan penetapan ESP sebagai tersangka secara hukum menjadi pijakan bagi Bupati Sleman sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Surat ini menjadi dasar Pemkab Sleman untuk memproses pemberhentian sementara. Proses ini akan dilakukan oleh BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan) sesuai ketentuan,” ujar Hendra, Selasa (30/9/2025) malam.

Ia menyebut pemberhentian sementara akan berlaku hingga ada putusan hukum yang bersifat inkrah. Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Pemkab akan menindaklanjuti sesuai pedoman kepegawaian yang berlaku.

“Pemberhentian sementara dari jabatannya itu sampai dengan proses peradilan untuk putusan inkrahnya. Baru nanti kalau sudah ada putusan inkrah, tindak lanjut seperti apa kan kami mengacu ke pedoman kepegawaian,” jelasnya.

Ia memaparkan posisi ESP sebagai staf ahli bupati tidak akan langsung diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Pemkab memutuskan membiarkan posisi tersebut kosong sementara waktu. Sebab jabatan staf ahli tidak memimpin perangkat daerah dan tidak memengaruhi operasional pemerintahan secara langsung.

“Kalau seumpama perlu masukan dari bidangnya Pak Eka, ya nanti bisa langsung dengan dinas-dinas terkait,” kata Hendra.

Meski demikian, ia menegaskan posisi staf ahli tetap penting karena berperan dalam menyusun kajian strategis untuk bahan kebijakan Bupati. Jabatan tersebut diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tugasnya menyusun kajian-kajian sesuai dengan isu ataupun program strategis sesuai bidangnya untuk dijadikan bahan kebijakan bupati,” jelasnya.

Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan ESP sebagai. Saat ini, BKPP Sleman sedang melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yogyakarta.

“Kami koordinasi dengan BKN karena ada sistem yang harus dilalui, yakni SIASN (Sistem Informasi ASN). Jadi langkah kami ini sebagai bentuk konsultasi dan kehati-hatian,” ujar Wildan.

Ia menjelaskan meskipun regulasi sudah ada, yakni Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS, konsultasi tetap diperlukan agar tidak terjadi kesalahan prosedural.

“Jangan sampai kami membuat keputusan yang keliru, nanti debatable di masyarakat. Sehingga saya merasa perlu untuk konsultasi dengan BKN,” tegasnya.

Setelah proses klarifikasi dengan BKN rampung, BKPP Sleman akan segera menginput data ke dalam sistem dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pemberhentian sementara ESP.

“SK Bupati tetap diperlukan untuk pemberhentian sementara secara administratif. Sistem jalan, fisiknya juga tetap jalan. SIASN ini kan nasional, untuk yang internal di Pemkab Sleman ya tetap harus keputusan bupati untuk pemberhentian sementara,” tandasnya.

Tags: Eka Surya PrihantoroHendra AdiKejati DIYKepala BKPP SlemanKepala DiskominfopemberhentianWildan Solichin

Related Posts

Rayakan Harlah Ke-81 Jajaran Kejati DIY Kompak Kenakan PDL

Rayakan Harlah Ke-81 Jajaran Kejati DIY Kompak Kenakan PDL

September 4, 2026
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Dukung Pendalaman Kasus MBG, Kejati DIY Rampungkan Pendataan Seluruh SPPG

Juli 11, 2026
Mantan Jagabaya Kalurahan Condongcatur dibawa oleh anggota Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY usai ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Padukuhan Pringwulung bersama mantan Lurah Condoncatur berinisial R, Selasa (30/6/2026).

Eks Jagabaya dan Lurah Condongcatur Ditetapkan Tersangka Kasus TKD Pringwulung, Kerugian Negara Capai Rp4,2 Miliar

Juli 1, 2026
Tim dari Kejati DIY melakukan penyegelan terhadap alat produksi susu pada factory sharing yang terletak di Pakem, Sleman, Kamis (25/6/2026)

6 Fakta Factory Sharing Susu di Sleman yang Diusut Kejati DIY atas Dugaan Korupsi

Juni 26, 2026
Ribuan P3K Paruh Waktu di Sleman Terancam PHK, Dampak Pembatasan Anggaran Pusat

Ribuan P3K Paruh Waktu di Sleman Terancam PHK, Dampak Pembatasan Anggaran Pusat

Maret 29, 2026
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin saat diwawancarai di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Beran, Tridadi, Sleman, Senin (20/10/2025).

Diwarnai Kasus Perselingkuhan, 3 Pelanggaran Pegawai PPPK di Sleman Warisan 2024 Segera Diputuskan

Desember 17, 2025
Next Post
Jajaran Polsek Depok Timur menghadirkan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor di Mapolsek Depok Timur, Rabu (1/10/2025). (Dok. Polresta Sleman)

Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Indekos Wilayah Depok Sleman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Siswa SMP Negeri 4 Pakem. SMP Negeri 4 Pakem masuk daftar SMP Negeri terbaik di Sleman berdasar data terbaru 2026. [Dok 31_natalie gwen]

9 SMP Negeri Terbaik di Sleman Berdasar Data Terbaru Tahun 2026

Februari 9, 2026
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

Juni 18, 2025
Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

Juni 4, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

Juni 12, 2025
SMP Negeri 5 Yogyakarta

7 SMP Negeri Terbaik di Kota Yogyakarta Berdasarkan Ranking TKA-TKAD 2026

Mei 6, 2026

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.