SLEMAN, POPULI.ID – Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo resmi ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Hal tersebut dipastikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
“Maka terhadap Tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto.
Bambang menyampaikan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanua.
Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2019 tersebut diancam kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo resmi ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Hal tersebut dipastikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
“Maka terhadap Tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto.
Bambang menyampaikan penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.
Bupati Sleman 2010-2015 dan 2016-2019 tersebut diancam kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Adapun kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi tersebut mencapai Rp10,95 miliar.
Dirinya ditetapkan tersangka pada 30 September lalu dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kreatif (Kemenparekraf).
Adapun kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi tersebut mencapai Rp10,95 miliar.
Dirinya ditetapkan tersangka pada 30 September lalu dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(populi.id/Hadid Pangestu)












