YOGYAKARTA, POPULI.ID – Polisi berhasil meringkus warga Purworejo berinisial DY (43) usai terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan asal Klaten berinisial P (48). Aksi itu dilakukan setelah pelaku mengajak korban bertemu dan beraktivitas bersama di kawasan Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Usai buron selama beberapa bulan, jajaran Polsek Gondomanan berhasil membekuk pelaku DY di sebuah masjid yang berada di wilayah Sewon, Bantul.
Kapolsek Gondomanan, AKP Basungkawa, mengatakan kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan pabrik susu SGM, Prambanan, Klaten pada 26 Mei 2025. Dari pertemuan itu, keduanya berboncengan menuju Pengadilan Agama Klaten dengan menggunakan motor milik korban.
“Pelaku lalu mengajak korban menuju Yogyakarta dengan alasan ingin memperkenalkan kepada orang tuanya. Mereka lalu mampir makan di angkringan di Jalan Ibu Ruswo, Gondomanan,” katanya di Mapolsek Gondomanan, Senin (18/11/2025).
Saat mereka berdua sedang makan, pelaku tiba-tiba pamit ke toilet. Namun ternyata ia justru pergi untuk membuat duplikat kunci motor korban di tukang kunci pinggir jalan.
Setelah kembali, pelaku mengajak korban untuk beribadah salat di sebuah masjid di dekat Taman Pintar. Sesampainya di masjid, pelaku sempat menyerahkan kunci motor kepada korban.
Pada saat korban masih menunaikan salat, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor Honda Beat milik korban. Korban yang sadar pelaku menghilang segera menuju lokasi parkir, namun motornya telah dibawa pergi.
“Setelah selesai salat, korban tidak menemukan pelaku di dalam masjid. Lalu korban menuju tempat parkir dan mengetahui motornya tidak ada. Saksi di TKP mengatakan motor korban dibawa seorang laki-laki berjaket hitam,” ungkap Basungkawa.
Korban lalu melapor ke Polsek Gondomanan pada 28 Juni 2025 dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi lalu melakukan penyelidikan karena pelaku diketahui sering berpindah-pindah tempat. Bahkan sempat keluar kota.
Pada Selasa (11/11/2025), keberadaan pelaku terdeteksi di Masjid At-Taqwa Diro di Pendowoharjo,Sewon, Bantul.
“Pelaku kami amankan di sebuah masjid. Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggandakan kunci motor sebelum melarikan kendaraan tersebut,” ujar Basungkawa.
Ia mengungkapkan, pelaku telah menjual motor korban secara online dengan harga Rp 3,1 juta dan menggunakan hasilnya untuk membeli sejumlah barang seperti jaket, topi, dan jam tangan. Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti berupa STNK dan kunci duplikat.
Atas perbuatannya, pelaku DY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Basungkawa menuturkan bahwa pelaku DY bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Pelaku terbiasa mendekati perempuan melalui media sosial dengan identitas palsu, mengaku sebagai wiraswasta, dan menjanjikan pernikahan untuk membuat korban percaya sebelum menjalankan aksinya.
“Modusnya selalu sama. Korbannya perempuan, kenalan lewat medsos, diajak bertemu, dijanjikan menikah, lalu motor korban dibawa kabur. Sudah ada dua kasus sebelumnya, termasuk di wilayah Sleman dan bahkan ada laporan dari Kebumen,” ungkap Basungkawa.
Selama masa pelarian, pelaku diketahui hidup berpindah-pindah dan tidak berani pulang ke kampung halamannya. Saat ditangkap, ia sedang menumpang tinggal di sebuah masjid yang baru selesai direhabilitasi sehingga keberadaannya tidak banyak diketahui warga sekitar.












