YOGYAKARTA, POPULI.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengintensifkan langkah pelestarian warisan budaya melalui kegiatan pemetaan dan penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Upaya ini dilakukan agar objek-objek bersejarah tersebut memiliki payung hukum yang kuat sebagai cagar budaya resmi.
Sepanjang tahun 2025, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta telah melakukan kajian terhadap 18 objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota.
Sejumlah objek yang masuk dalam rekomendasi tersebut antara lain Kompleks Siti Hinggil Kraton Yogyakarta, Masjid Rotowijayan Kraton, Ndalem Jayadipuran, Langgar KH Ahmad Dahlan atau Langgar Kidul, dan koleksi Museum Sonobudoyo.
Kemudian Gedung Kodim 0734 Yogyakarta, Monumen PSSI atau Gedung PSIM, eks Stasiun Ngabean beserta sarana perkeretaapiannya, Kampus 3 UPP 2 FIP UNY, kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan tahun 1923, Gedung TK ABA Kauman, Musholla Aisyiyah Kauman, hingga Gereja Santo Yusup Bintaran.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, menyampaikan pelestarian cagar budaya tidak semata berkaitan dengan perlindungan fisik bangunan, tetapi juga menjaga memori kolektif serta identitas budaya Yogyakarta.
Menurut Yetti, pelestarian cagar budaya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti alih fungsi lahan dan bangunan, minimnya pemahaman masyarakat, serta keterbatasan regulasi dan penegakan hukum.
Akibatnya, banyak objek bersejarah hingga kini masih berstatus ODCB dan belum ditetapkan secara resmi.
“Penetapan cagar budaya merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan administratif, serta arah pengelolaan yang jelas. Dengan begitu, nilai sejarah dan kearifan lokal dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” jelas Yetti, Selasa (16/12/2025).
Ia juga menekankan pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak.
“Pelestarian ini tanggung jawab bersama. Pemerintah mengatur dan memfasilitasi, akademisi mengkaji secara ilmiah, komunitas budaya menjaga praktik tradisi, dan masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” tegasnya.
Adapun penetapan suatu objek sebagai cagar budaya sendiri harus memenuhi sejumlah kriteria. Antara lain berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan, serta berkontribusi pada penguatan kepribadian bangsa.
Beberapa objek seperti Masjid Rotowijayan Kraton, Dalem Jayadipuran, Musholla Aisyiyah Kauman, TK ABA Kauman, eks Stasiun Ngabean, dan Monumen PSSI telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Namun, masih terdapat sejumlah objek lain yang dinilai memiliki nilai sejarah kuat dan hingga kini masih berstatus sebagai ODCB.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan predikat Kota Yogyakarta sebagai Kota Budaya tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang, tradisi, serta warisan para leluhur.
Ia menyebut Yogyakarta memiliki ratusan objek budaya yang menggambarkan perjalanan kota dari masa ke masa, mulai dari bangunan, situs, struktur, kawasan, hingga benda-benda budaya.
Seluruhnya merekam jejak peradaban, identitas masyarakat, serta kisah bersama yang membentuk karakter Yogyakarta saat ini.
Meski demikian, Wawan menekankan kekayaan budaya tersebut hanya dapat terus lestari apabila mendapatkan perlindungan yang memadai. Perlindungan itu, menurutnya, harus diawali dengan proses penetapan cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Penetapan cagar budaya menjadi landasan hukum bagi upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan,” jelasnya.


![Pasar Kranggan. [populi.id/Gregorius Bramantyo]](https://populi.id/wp-content/uploads/2026/01/1767693177149-120x86.jpg)









