• Tentang Kami
Monday, May 12, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Cendekia

Soroti Dispensasi Sidang dengan Hakim Tunggal, Dosen Pidana UGM: Langgar UU

Sebelumnya Ketua MA bakal mengeluarkan izin dispensasi sidang dengan hakim tunggal. Hal itu dilakukan untuk mengatasi jumlah hakim yang sedikit

byGalih Priatmojo
March 14, 2025
in Cendekia, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi hukum

ilustrasi hukum. [pexels/KATRIN BOLOVTSOVA]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

SLEMAN, POPULI.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof Sunarto menyatakan Indonesia masih kekurangan jumlah hakim sehingga saat ini beban kerja hakim semakin tinggi pada pengadilan tingkat pertama.

Untuk mengatasi jumlah hakim tersebut, pihaknya akan menerbitkan izin dispensasi untuk melakukan sidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri. Hal itu disampaikan oleh Sunarto dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA Tahun 2024 pada 19 Februari lalu.

BERITA MENARIK LAINNYA

Pemkab Bantul Pastikan Dampingi Keluarga Bryan Selama Proses Hukum Terkait Mafia Tanah

Upah Buruh Rendah, Guru Besar UGM Sarankan Pemerintah Kembangkan Industri Teknologi

Soal penerbitan izin dispensasi hakim tunggal di pengadilan negeri dalam memimpin sidang ditanggapi oleh  Dosen Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar.

Menurut Akbar, izin dispensasi memakai hakim tunggal di Pengadilan Negeri dianggap berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

“Sebenarnya melanggar peraturan jika hanya hakim tunggal. Sebab hakim tunggal dapat menjadi kekuasaan absolut jika tidak ada hakim lain yang dapat mengoreksi keputusan,” kata Akbar, seperti dilansir dari laman UGM Jumat (13/3/2025).

Akbar menyebutkan, pasal 11 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap perkara seharusnya diadili oleh setidaknya tiga orang hakim.

Ketentuan tersebut dilakukan dalam rangka untuk menciptakan keadilan di ruang sidang. Oleh karena itu, putusan pengadilan berdasarkan keputusan terbanyak dari para Hakim.

“Sebenarnya bisa saja dilakukan oleh hakim tunggal, namun dalam pembuktian dan penyusunan putusan, tetap harus dilakukan oleh tiga orang hakim,” katanya.

Selain itu, dampak terkait perizinan pemakaian hakim tunggal ini juga akan berpengaruh terhadap proses peradilan di Indonesia. Akbar mengkhawatirkan adanya potensi penurunan kualitas keputusan atau objektivitas jika sidang dilakukan oleh hakim tunggal.

“Tentu dapat menimbulkan banyak kesalahan dan kekurangan dalam penjatuhan putusan karena tidak ada koreksi dari hakim lainnya, atau bahkan terdapat kekuasaan absolut oleh hakim tersebut,” tuturnya.

Tidak hanya itu, adanya penggunaan hakim tunggal juga akan meningkatkan beban kerja bagi hakim tunggal yang harus memutuskan sidang secara mandiri. Beban tanggung jawab yang semakin besar dapat mempengaruhi kualitas putusan yang dihasilkan.

Sebab, hakim tunggal tidak hanya dituntut untuk menganalisis dan memahami seluruh aspek kasus secara mendalam, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang adil dan objektif.

“Beban kerja yang bertambah, ada potensi dampak yang besar pada kualitas pertimbangan hukum dan keputusan akhir yang mereka buat,” paparnya.

Akbar menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) sebaiknya mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin agar proses peradilan tetap berjalan dengan baik, meskipun ada kebijakan baru yang berpotensi meningkatkan beban kerja pada hakim tunggal.

Salah satu langkah yang bisa diambil adalah melakukan rekrutmen hakim secara rutin setiap tahun guna memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai untuk Hakim.

“Dengan meningkatkan jumlah hakim, MA dapat mengurangi beban kerja individu hakim, mencegah terjadinya penumpukan perkara, dan mempercepat proses penyelesaian perkara,” pungkasnya.

Tags: dispensasihakim tunggalhukumMahkamah AgungMuhammad Fatahillah AkbarUGM

Related Posts

Pemkab Bantul beri pendampingan hukum untuk keluarga Bryan Manov hadapi kasus mafia tanah yang menimpanya

Pemkab Bantul Pastikan Dampingi Keluarga Bryan Selama Proses Hukum Terkait Mafia Tanah

May 8, 2025
Sejumlah kelompok buruh menggelar aksi memeringati May Day di kawasan Tugu Jogja, Kamis (1/5/2025).

Upah Buruh Rendah, Guru Besar UGM Sarankan Pemerintah Kembangkan Industri Teknologi

May 7, 2025
Ilustrasi kecerdasan buatan (AI). (sumber : ugm.ac.id)

UGM-Microsoft Perkuat Transformasi Digital Lewat Sertifikasi Talenta AI

May 7, 2025
Ilustrasi event lari

4 Event Lari di Yogyakarta yang Digelar dalam Waktu Dekat, Jangan Sampai Ketinggalan

May 7, 2025
Pakar UGM Sebut Program MBG Bagus, Asal Jangan Jadi Bancakan Korupsi

Pakar Gizi UGM : Makan Bergizi Gratis Langkah Strategis Cegah Stunting Jika Dikelola Benar

May 7, 2025
Ilustrasi sirkus

Mencuat Kasus Eksploitasi Anak di Dunia Sirkus, Pemerhati HAM: Hak Mereka Kerap Terabaikan

May 6, 2025
Next Post
Penumpang memasuki kereta api dari stasiun Yogyakarta. [Dok. PT KAI]

KAI Hadirkan Promo Ramadan, Tiket Mulai Rp100 Ribu untuk Keberangkatan dari Yogyakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

poster penolakan iklan minuman keras yang diproduksi cap orang tua bermerek Kaliurang

Warga Lereng Merapi Protes, Tolak Nama “Kaliurang” Jadi Cap Miras

April 21, 2025
Hasto Karyantoro (duduk tengah) bersama perwakilan pemuda dari 17 kapanewon dsaat mengikuti kegiatan Pembinaan Organisasi Kepemudaan, 16–17 April 2025, di Joglo Donowarih.

Hasto Karyantoro Ajak Pemuda Sleman Sadar Peran dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2025
Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda berfoto bersama jajaran pimpinan media populi.id, Senin (17/3/2025). [Dok. populi.id]

Ketua DPRD Sleman Gustan Ganda Ajak Populi.id Optimalkan Branding Wakil Rakyat

March 17, 2025
Foto bersama tim Sleman United (hitam) dan Vosda Kebumen (putih biru) usai berlaga di GOR Baratan, Pakem, Sleman, Jumat (14/3/2025) petang.

Menangi Laga Persahabatan, Vosda Kebumen Akui Kesulitan Hadapi Sleman United

March 15, 2025
Pengajian akbar API Armageddon

Dihadiri Ribuan Jamaah, Pengajian Akbar Yayasan API Armageddon Berlangsung Meriah

February 18, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.