SLEMAN, POPULI.ID – Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior ditahan Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (15/4/2025).
Tak sendiri, Lurah Trihanggo tersebut ditahan bersama dengan pihak kelab malam berinisial ASA.
Penahanan tersebut merupakan butut dari pembangunan kelab malam di wilayah Padukuhan Kronggahan 1 yang menuai protes dari warga setempat.
Ketika itu, diketahui meski belum memiliki izin, di lahan seluas 2,5 hektare yang berstatus Tanah Kas Desa Trihanggo itu telah ditanam pondasi untuk pembangunan kelab malam.
Namun karena desakan masyarakat dan jadi perhatian meluas, pembangunan pun dihentikan.
Lurah Termuda di Sleman
Nama Putra Fajar Junior sempat jadi perhatian ketika dilantik sebagai Lurah Trihanggo pada Senin (15/11/2021) silam.
Dari sebanyak 33 lurah terpilih, sosok yang biasa dikenal dengan nama Fajar Yunior tersebut didapuk sebagai lurah termuda yakni di usia 27 tahun.
Fajar mengaku sebetulnya tak terlampau berniat untuk menjadi lurah. Hanya saja karena ada dorongan dari masyarakat, ia pun melangkah untuk mendaftar pilihan lurah di Bulan Agustus 2021.
Ketika itu, pria kelahiran 6 November 1993 tersebut sempat sesumbar setelah terpilih sebagai lurah akan mengabdi untuk masyarakat dan tak ada kepentingan pribadi.
“tujuan saya di sini ketika jadi lurah dan ketika diberi amanah hanya satu yakni bermanfaat bagi masyarakat tak ada yang lain,” ungkapnya kala itu kepada awak media.
Sebagai lurah, alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mempunyai misi visi menyejahterakan masyarakat, memberikan fasilitas kesehatan yang baik hingga membuka lapangan kerja bagi warganya.
Tuai Sorotan
Tapi berjalannya waktu, sosoknya sempat jadi sorotan lantaran adanya pembangunan kelab malam di wilayah Trihanggo tepatnya di padukuhan Kronggahan 1.
Atas desakan masyarakat dan perhatian luas, Fajar memutuskan penghentian perizinan hingga kegiatan pembangunan kelab malam yang dimaksud.
Diduga Terima Suap
Terkini Fajar Yunior ditahan oleh Kejaksaan Negeri Semarang bersama seorang pengusaha berinisial ASA.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih menyebut, pihak ASA pada Juli 2024 memberi uang senilai Rp316 juta kepada Fajar terkait penyewaan Tanah Kas Desa Trihanggo yang terletak di Padukuhan Kronggahan 1.
“Pemberian itu diduga kuat suap kepada Fajar Yunior yang punya kewenangan sebagai lurah,” terangnya mengutip dari ketik.co.id.
Setelah diterima uang tersebut, lanjut Indra, ASA diperbolehkan untuk membangun fasilitas jalan dan pondasi untuk gedung yang bakal berfungsi sebagai kelab malam.
Padahal saat itu izin urung turun dari Gubernur DIY mengenai alih fungsi lahan serta tak ada perjanjian sewa yang legal.
Untuk tersangka lurah disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian untuk ASA disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.