SLEMAN, POPULI.ID – Munculnya miras berlabel Kaliurang turut menjadi sorotan dari GP Ansor Sleman.
Ketua PC GP Ansor Sleman, Najib Yuliantoro menilai penamaan Kaliurang sebagai label miras kurang etis dan tidak tepat.
Kepada Populi.id, GP Ansor pun menyampaikan sikap yang jelas, tegas dan tak berubah lewat sejumlah poin terkait peredaran miras berlabel Kaliurang tersebut:
1. Miras adalah barang haram dan jelas dilarang dalam ajaran Islam. Maka, apapun bentuk dan labelnya, jika itu adalah minuman keras, kami menolak keras keberadaannya, termasuk penggunaannya yang mencatut nama kawasan yang dihormati warga Sleman, seperti Kaliurang.
2. GP Ansor Sleman mendukung penuh langkah dan siap berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menertibkan peredaran minuman keras yang melanggar peraturan perundang-undangan serta berpotensi merusak moral dan masa depan generasi muda.
3. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya kader Ansor, Banser dan Rijalul Ansor, untuk ikut mendukung langkah pemerintah serta bekerja sama dengan berbagai pihak dan elemen masyarakat dalam memberantas peredaran miras secara damai dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
4. GP Ansor menegaskan pentingnya penguatan literasi masyarakat, baik dari sisi pendidikan agama, moral, maupun edukasi kesehatan dan ekonomi yang halal, agar masyarakat semakin sadar akan dampak buruk miras terhadap akhlak, kesehatan fisik dan mental, serta masa depan generasi bangsa.
5. Kami berharap tidak ada lagi upaya komersialisasi kawasan yang dihormati warga, seperti Kaliurang, untuk hal-hal yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya masyarakat Sleman.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (Formak) melayangkan protes keras terhadap penggunaan nama “Kaliurang” dalam produk minuman keras “Anggur Merah Cap Orang Tua”.
Produk yang beredar di pasaran dengan label “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua” itu dinilai mencemarkan nama baik dan melukai nilai-nilai budaya masyarakat Kaliurang.
Ketua Formak, Farchan Hariem, menegaskan bahwa nama Kaliurang bukan sekadar penanda geografis, melainkan memiliki makna historis, spiritual, dan kultural yang dalam bagi masyarakat lereng Merapi.
“Nama Kaliurang itu bukan sekadar label geografis—ini soal harga diri dan identitas kami. Ketika dipakai untuk miras, itu bentuk pelecehan terhadap warisan budaya kami,” ujar Farchan dalam pernyataan resminya, Senin (21/4).
Menurutnya, kawasan Kaliurang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata keluarga dan budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Jawa.
Penggunaan nama tersebut dalam produk minuman keras dianggap sebagai bentuk komersialisasi yang tidak etis dan bertentangan dengan falsafah Jawa Hamemayu Hayuning Bawono, yang berarti menjaga dan memperindah tatanan kehidupan.
Forum juga menyayangkan maraknya promosi produk tersebut di media digital. Mereka mendesak agar seluruh bentuk iklan dan distribusi produk “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua” segera dihentikan, baik di platform online maupun offline.
“Kami sangat menyesalkan masih beredarnya iklan ‘Anggur Merah Kaliurang’ di media online dan e-commerce. Ini harus dihentikan. Kami siap menempuh jalur hukum demi menjaga kehormatan nama dan identitas kawasan Kaliurang,” tegas Farchan.
Tuntutan warga kepada Pemerintah dan Produsen
Formak menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, di antaranya:
– Mengambil langkah hukum dan administratif terhadap produsen “Anggur Merah Kaliurang Cap Orang Tua”.
– Menghapus semua iklan dan promosi produk tersebut dari seluruh platform media.
– Mendorong penyusunan regulasi perlindungan nama-nama daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
– Meminta klarifikasi dan permintaan maaf publik dari pihak produsen.
– Menarik seluruh produk miras yang menggunakan nama “Kaliurang” dari pasaran.
Selain kepada Bupati Sleman, surat keberatan Formak juga ditembuskan kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Sleman, Kapolresta Sleman, Dandim 0732 Sleman, Panewu Pakem, dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI.
Surat protes tersebut turut ditandatangani Dukuh Ngipiksari Puspitaramasari, Dukuh Kaliurang Timur Anggara Daniawan, Dukuh Kaliurang Barat Satria Pandu Permana, dan Lurah Hargobinangun Amin Sarjito.