• Tentang Kami
Wednesday, October 15, 2025
populi.id
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO
No Result
View All Result
populi.id
No Result
View All Result
Home Bantul

Mbah Tupon dan Jerat Mafia Tanah, Pakar Hukum Pertanahan Atma Jaya : Peringatan Keras Bagi Publik!

Kasus Mbah Tupon bukan hanya tragedi individu, tetapi alarm keras bagi sistem hukum pertanahan di Indonesia

Rahadian BagusbyRahadian Bagus
April 29, 2025
in Bantul, headline
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dr. D. Krismantoro, SH., M.Hum., Ketua Bagian Hukum Pertanahan, Lingkungan Hidup & Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Dr. D. Krismantoro, SH., M.Hum., Ketua Bagian Hukum Pertanahan, Lingkungan Hidup & Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare via WhatsApp

BANTUL, POPULI.ID – Kasus Mbah Tupon, lansia yang menjadi korban pengambilalihan lahan secara ilegal di Bantul, kembali membuka mata publik akan bahaya laten mafia tanah yang masih marak terjadi di Indonesia.

Menanggapi kasus ini, Dr. D. Krismantoro, SH., M.Hum., Ketua Bagian Hukum Pertanahan, Lingkungan Hidup & Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, menegaskan bahwa praktik mafia tanah adalah tindak pidana yang serius dan terorganisir.

BERITA MENARIK LAINNYA

Prof. Dr. Dorothea Wahyu Ariani Dikukuhkan sebagai Guru Besar UMBY: Tegaskan Pentingnya Budaya Organisasi dalam Kepemimpinan

Nasib PTS di Ujung Tanduk, Pakar Desak Pemerintah Turun Tangan

“Mafia tanah merupakan kejahatan yang dilakukan individu, kelompok, atau badan hukum dengan tujuan mengambil alih tanah secara ilegal melalui cara-cara curang dan terencana,” ujar Dr. Krismantoro saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tidak hanya terbatas pada pemalsuan dokumen seperti sertifikat palsu atau akta jual beli fiktif, tetapi juga melibatkan manipulasi data, penipuan, bahkan kekerasan dan intimidasi terhadap pemilik sah.

Dalam konteks kasus Mbah Tupon, praktik-praktik ini patut diduga telah terjadi secara sistematis.

Keberadaan pihak-pihak yang tiba-tiba mengklaim lahan milik Mbah Tupon, memunculkan indikasi bahwa proses pengambilalihan tidak berlangsung secara sah dan transparan.

Modus Operandi dan Celah Hukum

Menurut Dr. Krismantoro, terdapat empat modus utama mafia tanah yang umum terjadi:

1. Pemalsuan dokumen tanah seperti sertipikat atau surat keterangan tanah.
2. Manipulasi data, baik dalam dokumen kepemilikan maupun batas tanah.
3. Penipuan terhadap pemilik asli maupun calon pembeli.
4. Tindakan kekerasan atau intimidasi untuk mengambil alih tanah secara paksa.

“Sering kali masyarakat awam tidak menyadari betapa mudah celah hukum ini bisa dimanfaatkan jika dokumen kepemilikan tidak lengkap atau batas tanah tidak jelas,” jelasnya.

Langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, masyarakat diminta lebih waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti tidak meminjamkan sertifikat kepada orang lain, selalu melakukan pengecekan keaslian dokumen di kantor pertanahan, serta memastikan batas tanah sesuai dengan sertifikat.

Dalam kasus Mbah Tupon, Dr. Krismantoro menyarankan langkah-langkah hukum tegas, antara lain:

– Mengajukan pemblokiran sertifikat ke kantor pertanahan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017.

– Melaporkan ke kepolisian dengan menggunakan sejumlah pasal KUHP, seperti Pasal 263 (pemalsuan surat), Pasal 266 (akta palsu), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 385 (penguasaan tanah secara melawan hukum).

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersinergi dalam memutus mata rantai mafia tanah, termasuk menindak tegas pelaku yang terlibat,” tegasnya.

Pentingnya Literasi dan Perlindungan Hukum

Dr. Krismantoro menekankan pentingnya literasi hukum pertanahan di masyarakat. “Masyarakat harus tahu hak-haknya dan sadar terhadap potensi penyalahgunaan. Pendidikan hukum praktis tentang pertanahan menjadi kebutuhan mendesak,” pungkasnya.

 

Tags: hukum pertanahanmafia tanahMbah Tuponsengketa tanahUniversitas Atma Jaya Yogyakarta

Related Posts

Tiga dosen Universitas Mercu Buana Yogyakarta dikukuhkan sebagai guru besar.

Prof. Dr. Dorothea Wahyu Ariani Dikukuhkan sebagai Guru Besar UMBY: Tegaskan Pentingnya Budaya Organisasi dalam Kepemimpinan

September 16, 2025
Nasib PTS di Ujung Tanduk, Pakar Desak Pemerintah Turun Tangan

Nasib PTS di Ujung Tanduk, Pakar Desak Pemerintah Turun Tangan

August 27, 2025
Pidato Pengukuhan Prof. Dr. I Putu Sugiartha Sanjaya, SE., M.Si., Akt., CA di Kampus UAJY

Guru Besar UAJY Soroti Pentingnya Pengungkapan Pemilik Ultimat di Sektor Nonperbankan

August 1, 2025
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi

Siap-siap, Tanah Bersertifikat Nganggur Dua Tahun Akan Diambil Alih Negara

July 17, 2025
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno akhirnya menunjukkan titik terang.

Marak Kasus Mafia Tanah, BPN DIY Minta Masyarakat Cek Sertifikat Lewat Aplikasi atau ke Kantor Pertanahan

June 20, 2025
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN DIY, Yuni Andryastuti

BPN DIY: Sertifikat Mbah Tupon Tunggu Putusan Inkrah

June 20, 2025
Next Post
Anggota DPRD Bantul Hanung Raharjo

45 Nama Anggota DPRD Bantul Periode 2024-2029, Didominasi PDI Perjuangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

TERPOPULER

Ilustrasi SMP di Sleman

8 SMP Terbaik di Sleman yang Bisa Jadi Pilihan

June 4, 2025
Berikut 10 SMP unggulan di Bantul yang bisa dijadikan acuan sebelum mendaftar SPBM 2025.

Inilah 7 SMP Unggulan di Bantul yang Paling Diburu Jelang SPMB 2025

June 9, 2025
Kabupaten Bantul memiliki sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi incaran para pendaftar.

10 SMP Favorit di Bantul: Pilihan Terbaik Sekolah Negeri dan Swasta

June 18, 2025
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asyik berjoget usai sidang tahunan MPR RI (tangkapan layer : YT/TVParlemen)

Joget di Atas Luka Rakyat, Tarian di Tengah Kubangan Derita Bangsa

August 18, 2025
ilustrasi : Sekolah Dasar

10 SD Favorit di Bantul dengan Akreditasi A, Layak Jadi Pilihan!

June 12, 2025

Subscribe

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Copyright ©2025 | populi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • GLOBAL
    • NASIONAL
    • POLITAINMENT
  • SLEMAN
  • BANTUL
  • KOTA YOGYAKARTA
  • KULON PROGO
  • GUNUNGKIDUL
  • JATENG
    • KEDU
    • SOLO RAYA
  • BISNIS
  • UMKM
  • SIKAP
  • PSS SLEMAN
  • URBAN
    • SPORT
      • LIGA
    • CENDEKIA
    • KESEHATAN
    • KULTUR
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • TEKNO

Copyright ©2025. populi.id - All Right Reserved.