WONOGIRI, POPULI.ID – Penemuan jasad wanita yang dicor di pekarangan rumah menghebohkan warga Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Korban bernama Dwi Hastuti (48) yang merupakan warga Desa Baturetno. Ia ditemukan dalam kondisi tragis usai dilaporkan menghilang sejak Februari 2025.
Jasad korban ditemukan usai pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban yang curiga dengan kondisi pekarangan belakang rumah.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Satu orang tersangka bernama Joko Nur Setiawan (34) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus ini.
1. Hilang Sejak Februari, Ditemukan Dicor Mei 2025
Dwi Hastuti dilaporkan hilang pada 14 Februari 2025 oleh pihak keluarga setelah tak kunjung kembali ke rumah selama beberapa hari.
Menurut penyelidikan polisi, korban terakhir terlihat bersama sang kekasih, yaitu Joko Nur Setiawan yang berprofesi sebagai seorang sopir.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama lebih dari dua bulan, jenazah korban akhirnya ditemukan pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terkubur di liang sedalam 1,5 meter yang berada di pekarangan rumah orang tua pelaku. Liang kemudian dicor oleh pelaku.
Penemuan ini bermula dari kecurigaan orang tua pelaku terhadap kondisi pekarangan belakang rumahnya.
2. Motif Pelaku Bunuh Korban
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku mulai menjalin hubungan dengan korban sejak Oktober 2024. Hubungan keduanya menegang usai korban minta dinikahi.
Pelaku yang telah berkeluarga merasa tertekan dan takut rahasianya terbongkar. Hal inilah yang memicu niat pelaku untuk mengakhiri nyawa korban.
Pelaku kemudian menjemput korban pada 10 Februari 2025. Keesokan harinya, di rumah pelaku, korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap hingga tewas.
Jenazah dibungkus dengan plastik dan kain jarik, lalu dikubur bersama tasnya yang berisi KTP, kartu ATM, dan dokumen korban lain, lantas dicor menggunakan semen.
3. Kronologi Penemuan dan Proses Autopsi
Pihak kepolisian menerima laporan orang hilang atas nama Dwi Hastuti pada 14 Februari 2025. Proses penelusuran dan penyelidikan pun kemudian dilakukan.
Puncak penyelidikan mengarah ke rumah orang tua pelaku. Bersama jenazah, polisi juga menemukan tas milik korban yang berisi kartu identitas dan ATM.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Moewardi Solo untuk dilakukan proses autopsi. Penyebab kematian dipastikan karena pencekikan.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan pada jenazah, seperti yang sempat menjadi rumor di masyarakat.
4. Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan unsur pembunuhan berencana yang bisa menjerat pelaku dengan pasal lebih berat.
Penulis: Rahmadita Widyasari