BANTUL, POPULI.ID – Kasus penggelapan sertifikat tanah Mbah Tupon telah memasuki babak baru. Sengkarut dugaan mafia tanah yang memperdaya lansia buta aksara tersebut mulai terurai.
Mbah Tupon yang merupakan warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul mendapat dukungan dari berbagai kalangan agar mendapatkan keadilan dan haknya kembali, terkait sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi yang digelapkan oknum tak bertanggung jawab.
Berikut sederet fakta baru mengenai perkembangan kasus Mbah Tupon yang dihimpun Populi.id.
1. Tim Pembela Mbah Tupon
Pemerintah Kabupaten Bantul pasang badan dengan membentuk tim advokasi untuk membela Mbah Tupon dalam melawan mafia tanah. Tim tersebut diberi nama Tim Pembela Mbah Tupon yang terdiri dari sejumlah pengacara dan beberapa pihak.
Sesuai namanya, tim ini akan mengawal kasus sekaligus mencari fakta di lapangan demi membongkar mafia tanah yang telah merugikan Mbah Tupon.
2. Polda DIY Periksa 11 Saksi
Penyelidikan mengenai dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon sudah dimulai oleh pihak berwajib. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Polda DIY terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus Mbah Tupon. Hingga Jumat, 2 Mei 2025 setidaknya sudah 11 orang yang diperiksa sebagai saksi perkara tersebut.
3. Sebanyak 5 Terlapor Mulai Diproses
Dalam kasus ini, Mbah Tupon melaporkan lima orang yakni BR, T perantara dari BR, T notaris, IF, serta AR notaris.
Polisi telah melakukan profiling terhadap lima terlapor. Pihak berwajib juga telah mengirimkan surat pemeriksaan kepada kelimanya.
4. Blokir Internal Sertifikat Tanah Mbah Tupon
Mbah Tupon sedikit bisa lega lantaran Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul melakukan blokir internal sertifikat tanah yang menjadi sengketa.
BPN juga turut mengusut pihak-pijhak yang menerbitkan sertifikat tanah Mbah Tupon yang mendadak beralih nama menjadi milik orang lain.
5. Proses Lelang Dihentikan
Proses lelang terhadap sertifikat tanah Mbah Tupon resmi dihentikan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pasalnya, tanah tersebut menjadi obyek sengketa.
Secara legal, tanah yang berstatus sengketa tidak dapat dilelang atau pun diperjualbelikan. Proses lelang awalnya sudah berjalan setelah sertifikat tersebut dijaminkan ke bank oleh oknum.
Seiring dengan kasus tanah Mbah Tupon yang tengah diusut, lelang pun akhirnya dihentikan. Sementara itu, debitur yang mengagunkan sertifikat tanah tetap diwajibkan menyelesaikan perjanjian kredit yang semula disepakati.
6. Mbah Tupon Didukung DPR
Kejadian pilu yang menimpa Mbah Tupon turut mendapat perhatian dari wakil rakyat. Dua anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan MY Esti Wijayati menyambangi kediaman Mbah Tupon di Bantul pada Sabtu, 3 Mei 2025 lalu untuk memberikan dukungan secara moral.
Keduanya juga bertekad mengawal proses hukum terhadap pengembalian hak atas tanah Mbah Tupon yang disengketakan.
Penulis: Yunita Ajeng Raharjo