YOGYAKARTA, POPULI.ID – Unit Reskrim Polsek Gondokusuman berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta. Seorang pria berinisial NGD (34), warga Klitren, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, mengungkapkan, kasus pencurian bermula saat korban bernama Freire, meminjam motor milik rekannya, Julius, untuk keperluan pribadi.
Motor jenis Honda Vario 110 cc bernopol AB-4141-BZ itu kemudian diparkir di depan kos korban di Gang Madukoro, Klitren, pada Rabu (16/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB. Namun nahas, sepeda motor tersebut raib ketika korban terbangun pada pukul 14.00 WIB.
“Korban sempat meninggalkan motor dalam keadaan tidak dikunci setang saat pergi ke warmindo bersama teman-temannya. Ini menjadi celah bagi pelaku untuk menjalankan aksinya,” ujar Kompol Ardi, Senin (5/5/2025).
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Gondokusuman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bambang Purwoko, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, petugas mengidentifikasi sosok NGD sebagai pelaku.
“Pelaku kami amankan di tempat kerjanya di sebuah usaha stiker di wilayah Klitren. Saat diinterogasi, ia mengaku sempat meminjamkan motor curian itu kepada temannya yang bekerja di sebuah kafe di daerah Jalan Kaliurang,” terang Kapolsek.
Motor korban akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti, bersama sejumlah barang lain seperti pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya serta kunci palsu bertuliskan Honda yang digunakan untuk membobol motor.
Adapun modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang tidak mengunci setang. Pelaku kemudian menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tersebut dengan tujuan dijual demi kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, NGD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini pelaku telah ditahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta.
Kompol Ardi Hartana turut mengimbau masyarakat, khususnya para mahasiswa yang tinggal di kos atau kontrakan, untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah dalam menjaga barang-barang pribadinya.
“Jangan parkir kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, meskipun merasa lingkungan sekitar aman. Kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.