POPULI.ID – Belajar dari Kasus Mbah Tupon Cs, Kenali Macam-macam Modus Operandi Mafia Tanah yang Wajib Dihindari
Maraknya kasus mafia tanah sejak beberapa waktu terakhir meresahkan masyarakat Tanah Air, terlebih korbannya rakyat kecil.
Setelah Mbah Tupon, lansia buta huruf asal Kasihan, Bantul yang menjadi korban mafia tanah, kini muncul pengakuan dari korban lain. Terbaru adalah Bryan Manov Qrisna Huri yang bernasib serupa.
Bahkan, kasus yang menimpa Bryan disebut lebih esktrem dari Mbah Tupon. Sebab, sertifikat tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter tiba-tiba beralin nama tanpa ada tanda tangan maupun kesepatan.
Ironisnya, sertifikat tanah tersebut juga dijadikan agunan di bank oleh oknum tak bertanggung jawab tanpa diketahui oleh pemilik aslinya.
Berkaca dari dua kasus besar tersebut, masyarakat diminta untuk lebih waspada agar tak mudah diperdaya oleh orang lain.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengenali modus operandi mafia tanah agar tak mengalami kerugian.
Modus Mafia Tanah
Sejatinya, mafia tanah menjadi perkara yang sudah lama terjadi di Indonesia. Dalam melancarkan kejahatan, pelaku bergerak secara berkelompok.
Mereka bekerja sama untuk menguasai tanah milik orang lain secara ilegal. Taktik yang dilakukan pun cukup sudah terencana dan sistematis.
Tindakan ini dilakukan secara kejam demi mendapatkan keuntungan. Tak jarang modus mafia tanah sulit dikenali karena saking rapinya.
Mengutip laman DPR, macam-macam modus mafia tanah sebagai berikut.
– pemalsuan dokumen
– pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie)
– mencari legalitas di pengadilan
– rekayasa perkara
– kolusi dengan oknum aparat demi mendapatkan legalitas
– pura-pura jual beli tanah secara formal
– kejahatan korporasi seperti penggelapan, penipuan dan pemalsuan kuasa pengurusan sertifikat tanah
– hilangnya warkah tanah
Dari daftar tersebut, modus yang paling sering digunakan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen. Masyarakat pun harus waspada jika menemukan kejanggalan terkait tanah atau hak yang dimiliki
Ancaman Hukuman Mafia Tanah
Sementara itu, hukuman bagi mafia tanah tak main-main, tergantung modus operandi yang digunakan.
Mafia tanah masuk dalam kategori kejahatan maka terdapat beberapa delik pidana yang menjadi acuan pemidanaan dalam kejahatan mafia tanah. Seperti Pasal 263 KHUP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
Penyerobot tanah juga dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dan terlibat dalam tindak pencucian uang, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan 4.
Penulis: Yunita Ajeng Raharjo